Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR PAPUA BARAT · 11 Oct 2025 22:07 WIT

Tahun Depan, Tiap Kampung Dapat Dana 1 Miliar dari APBD Kabupaten Kaimana


					Kadis Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Kaimana, Ika Damayanti. (KabarPapua.co/Yosias Wambrauw) Perbesar

Kadis Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Kaimana, Ika Damayanti. (KabarPapua.co/Yosias Wambrauw)

KABARPAPUA.CO, Kaimana – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaimana, Papua Barat akan mulai merealisasikan program pemberian dana Rp 1 miliar per kampung di tahun 2026 mendatang.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Kaimana, Ika Damayanti, kepada kabarpapua.co di ruang kerjanya, Senin, 6 Oktober 2025.

Ika menyebut, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan regulasi yang dibutuhkan hingga peningkatan kapasitas fasilitator, karena diharapkan dana ini akan dikelola kelompok-kelompok masyarakat yang ada di kampung.

“Ini merupakan bantuan khusus dari APBD untuk disalurkan ke kampung yang peruntukannya untuk pemberdayaan masyarakat sesuai dengan potensi yang ada di kampung itu,” jelasnya.

Sesuai arahan bupati, kata Ika, di tahun pertama, 84 kampung di Kaimana akan menerima jumlah dana yang sama sebesar Rp1 miliar, namun jika dalam evaluasi nanti, ternyata ada kampung yang tidak mampu mengelolanya, maka anggaran untuk kampung itu akan dikurangi pada tahun berikut.

“Bapak bupati berharap agar masyarakat dapat mandiri untuk mengelola dana ini. Sehingga kami dari organisasi perangkat daerah (OPD) hanya sebagai fasilitator,” katanya.

Dari total anggaran itu, kata Ika, pengalokasianya lebih besar untuk pertumbuhan dan pengembangan perekonomian kampung yaitu sebesar 60 persen. 

“Selanjutnya, 20 persen untuk pengembangan lembaga kemasyarakatan, sosial, budaya dan adat, serta 20 lagi untuk operasional kegiatan fasilitator dan lainnya,” terangnya.

Walau begitu, mantan Sekretaris Dinas Perikanan dan Kelautan Kaimana juga mengingatkan bahwa, dana Rp1 miliar ini tidak bisa digunakan untuk membiayai kegiatan yang sudah dialokasikan melalui dana desa.

“Untuk proses pencairannya akan dilakukan dua kali dalam setahun. Tapi pencairan itu bisa dilakukan setelah ada laporan pertanggungjawaban atas pencairan tahap sebelumnya,” tutup kadis perempuan ini. ***(Yosias Wambrauw)

Artikel ini telah dibaca 56 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

DPRK Kaimana Terima Dokumen KUA dan PPAS TA 2026

21 January 2026 - 15:20 WIT

SAR Kaimana Ingatkan Masyarakat Perhatikan Kondisi Cuaca Jika Ingin Melaut

21 January 2026 - 13:07 WIT

Penjelasan Bupati Kaimana soal PPPK Paruh Waktu dan 546 CPNS Honorer

20 January 2026 - 11:32 WIT

Kantor Distrik Yamor Dipalang, Ini Tanggapan Bupati Kaimana

19 January 2026 - 19:45 WIT

Siap-Siap Kena Sanksi, Jika Penggunaan Dana Desa Tak Dipublikasikan

19 January 2026 - 11:47 WIT

Arus Balik Nataru, 2.819 Penumpang Kapal Pelni Turun di Kaimana

14 January 2026 - 09:55 WIT

Trending di BISNIS