Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR JAYAWIJAYA · 10 Oct 2025 00:07 WIT

BPKAD Jayawijaya Sosialisasikan Peraturan Pająk dan Retribusi


					Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPKAD Kabupaten Jayawijaya Stepanus Lolo Kassa. Foto: Kominfo Jayawijaya Perbesar

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPKAD Kabupaten Jayawijaya Stepanus Lolo Kassa. Foto: Kominfo Jayawijaya

KABARPAPUA.CO, WAMENA- Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jayawijaya terus mensosialisasikan peraturan pajak dan retribusi kepada masyarakat. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPKAD Kabupaten Jayawijaya Stepanus Lolo Kassa menjelaskan sosialisasi yang dilakukan oleh BPKAD sangat penting untuk memperkenalkan aturan pajak dan retribusi kepada masyarakat. 

“Kami ingin masyarakat memahami hak dan kewajibannya  dalam membayar pajak dan retribusi. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Jayawijaya,” katanya.

Menurutnya, dengan adanya sosialisasi yang berkelanjutan dan  rutin, masyarakat dapat lebih sadar dan patuh dalam membayar pajak dan retribusi. Hasilnya pendapatan asli daerah Kabupaten Jayawijaya mengalami peningkatan sebesar 10 persen dari target awal.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami pentingnya membayar pajak dan retribusi untuk pembangunan daerah,” katanya. 

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk memahami perbedaan antara pajak dan retribusi. Untuk diketahui,  pajak adalah pungutan yang bersifat wajib, sedangkan retribusi adalah pungutan yang diberikan sebagai imbalan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh pemerintah.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami peraturan pajak dan retribusi, serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak dan retribusi. *** (Agris Wistrijaya)

Artikel ini telah dibaca 124 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pimpin Apel ASN, Bupati Jayawijaya Tegaskan Disiplin dan Peningkatan Kualitas Layanan

15 June 2026 - 21:06 WIT

Raker I GOW Jayawijaya, Ronny Elopere Tekankan Program Nyata bagi Perempuan dan Anak

11 June 2026 - 08:25 WIT

Wabup Jayawijaya Dorong Warga Kurulu Kembangkan Budidaya Ikan dan Cabai Rawit

6 June 2026 - 17:20 WIT

Aturan Wajib Halal Dipercepat ke Juni, UMKM Jayawijaya Siap Ambil Peluang

5 June 2026 - 21:45 WIT

Bawa Bantuan ke Kampung Logonoba, Bupati Jayawijaya Serukan Perdamaian Pascakonflik

30 May 2026 - 22:16 WIT

Semangat Berbagi, Pemkab Jayawijaya Serahkan Hewan Kurban ke PHBI

25 May 2026 - 04:58 WIT

Trending di KABAR JAYAWIJAYA