Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR JAYAWIJAYA · 10 Oct 2025 00:07 WIT

BPKAD Jayawijaya Sosialisasikan Peraturan Pająk dan Retribusi


					Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPKAD Kabupaten Jayawijaya Stepanus Lolo Kassa. Foto: Kominfo Jayawijaya Perbesar

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPKAD Kabupaten Jayawijaya Stepanus Lolo Kassa. Foto: Kominfo Jayawijaya

KABARPAPUA.CO, WAMENA- Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jayawijaya terus mensosialisasikan peraturan pajak dan retribusi kepada masyarakat. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPKAD Kabupaten Jayawijaya Stepanus Lolo Kassa menjelaskan sosialisasi yang dilakukan oleh BPKAD sangat penting untuk memperkenalkan aturan pajak dan retribusi kepada masyarakat. 

“Kami ingin masyarakat memahami hak dan kewajibannya  dalam membayar pajak dan retribusi. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Jayawijaya,” katanya.

Menurutnya, dengan adanya sosialisasi yang berkelanjutan dan  rutin, masyarakat dapat lebih sadar dan patuh dalam membayar pajak dan retribusi. Hasilnya pendapatan asli daerah Kabupaten Jayawijaya mengalami peningkatan sebesar 10 persen dari target awal.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami pentingnya membayar pajak dan retribusi untuk pembangunan daerah,” katanya. 

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk memahami perbedaan antara pajak dan retribusi. Untuk diketahui,  pajak adalah pungutan yang bersifat wajib, sedangkan retribusi adalah pungutan yang diberikan sebagai imbalan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh pemerintah.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami peraturan pajak dan retribusi, serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak dan retribusi. *** (Agris Wistrijaya)

Artikel ini telah dibaca 130 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Bupati Jayawijaya Rangkul Tokoh Masyarakat Demi Pembangunan Daerah

28 July 2026 - 18:12 WIT

Bupati Jayawijaya Bersama Bobon Santoso Masak Bersama Warga dalam Kuali Merah Putih

27 July 2026 - 23:06 WIT

Inilah Tujuh Pejabat yang Mendapat SK Pelaksana Tugas dari Bupati Jayawijaya

25 July 2026 - 08:38 WIT

Bupati Jayawijaya: “Karya Bakti TNI Percepat Pembangunan dan Tingkatkan Kesejahteraan”

24 July 2026 - 00:00 WIT

Bupati Jayawijaya Lantik Pengurus Pokja Bunda PAUD Periode 2025-2030

21 July 2026 - 21:31 WIT

825 CPNS Formasi 2024 Ikuti Apel Perdana, Bupati Jayawijaya Tekankan Integritas

21 July 2026 - 21:21 WIT

Trending di KABAR JAYAWIJAYA