Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR JAYAWIJAYA · 10 Oct 2025 00:07 WIT

BPKAD Jayawijaya Sosialisasikan Peraturan Pająk dan Retribusi


					Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPKAD Kabupaten Jayawijaya Stepanus Lolo Kassa. Foto: Kominfo Jayawijaya Perbesar

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPKAD Kabupaten Jayawijaya Stepanus Lolo Kassa. Foto: Kominfo Jayawijaya

KABARPAPUA.CO, WAMENA- Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jayawijaya terus mensosialisasikan peraturan pajak dan retribusi kepada masyarakat. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPKAD Kabupaten Jayawijaya Stepanus Lolo Kassa menjelaskan sosialisasi yang dilakukan oleh BPKAD sangat penting untuk memperkenalkan aturan pajak dan retribusi kepada masyarakat. 

“Kami ingin masyarakat memahami hak dan kewajibannya  dalam membayar pajak dan retribusi. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Jayawijaya,” katanya.

Menurutnya, dengan adanya sosialisasi yang berkelanjutan dan  rutin, masyarakat dapat lebih sadar dan patuh dalam membayar pajak dan retribusi. Hasilnya pendapatan asli daerah Kabupaten Jayawijaya mengalami peningkatan sebesar 10 persen dari target awal.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami pentingnya membayar pajak dan retribusi untuk pembangunan daerah,” katanya. 

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk memahami perbedaan antara pajak dan retribusi. Untuk diketahui,  pajak adalah pungutan yang bersifat wajib, sedangkan retribusi adalah pungutan yang diberikan sebagai imbalan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh pemerintah.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami peraturan pajak dan retribusi, serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak dan retribusi. *** (Agris Wistrijaya)

Artikel ini telah dibaca 111 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Tiga Momentum Satu Semangat untuk Kemajuan Perempuan Jayawijaya

30 April 2026 - 10:38 WIT

Bimtek Pengelolaan Arsip dan Penerapan Aplikasi Srikandi di Lingkungan Pemkab Jayawijaya

29 April 2026 - 21:09 WIT

HUT ke-30 OTDA, Pemkab Jayawijaya Maksimalkan Potensi Lokal

27 April 2026 - 11:38 WIT

Bupati Jayawijaya Melepas 42 Jemaah Haji ke Arab Saudi

24 April 2026 - 21:17 WIT

Pemkab Jayawijaya Gelar Turnamen Futsal Tingkat SMP se-Kabupaten Jayawijaya

24 April 2026 - 20:54 WIT

Kolaborasi Pemkab Jayawijaya-GKI Betlehem Dirikan Sekolah Lansia

24 April 2026 - 15:30 WIT

Trending di KABAR JAYAWIJAYA