Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 10 Jan 2024 19:00 WIT

Pelaku Pembakaran Pasar Youtefa Ditangkap, Motif Bikin Kacau Kota Jayapura


					Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Dean Mackbon menunjukan pelaku pembakaran Pasar Youtefa, Rabu 10 Januari 2023. (Dok Humas Polresta) Perbesar

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Dean Mackbon menunjukan pelaku pembakaran Pasar Youtefa, Rabu 10 Januari 2023. (Dok Humas Polresta)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Polresta Jayapura Kota berhasil menangkap pelaku teror pembakaran Pasar Youtefa berinisial RN (27). Pelaku tertangkap di samping Masjid As-Shalihin Abepura pada Senin 8 Januari 2024.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Dean Mackbon  mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama dan sinergitas antara Polri dan TNI. Penangkapan dipimpin Kasat Reskrim, Kompol Agus F Pombos.

“Penangkapan pelaku berdasarkan hasil Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan diperkuat oleh keterangan para saksi dan rekaman kamera CCTV. Dari penyelidikan mengerucut pada RN,” ungkap Victor dalam keterangan pers, Rabu 10 Januari 2024.

Victor menyebut motif pelaku melakukan pembakaran untuk membuat kegaduhan atau kekacauan di Kota Jayapura. “Kami masih akan kembangkan lagi, supaya lebih jelas dan terang benderang,” katanya.

Pelaku Konsumsi Miras Sebelum Beraksi

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Dean Mackbon menunjukan barang bukti aksi pembakaran Pasar Youtefa, Rabu 10 Januari 2023. (Dok Humas Polresta)

Aksi pembakaran ini berawal saat RN mengonsumsi minuman keras di seputaran Gor Waringin Kotaraja. RN kemudian bergerak menuju TKP pertama di warung makan sebelah Kali Acai sekitar pukul 03.30 WIT dan melakukan pembakaran.

Pelaku lalu membakar sebuah truk di lokasi kedua sekitar Pukul 05.30 WIT. Kemudian pukul 05.44 WIT, pelaku melakukan upaya pembakaran SD Al-Hidayah dengan cara yang sama yakni menggunakan korek api dan kertas.

Beberapa menit kemudian tepatnya pukul 06.00 WIT, pelaku membakar sepeda motor milik warga di Kompleks Pemukiman Pasar Youtefa. Lalu, berselang 5 menit pelaku kembali beraksi dengan membakar rumah di sekitar lokasi.

Los Pakaian Bekas Pasar Youtefa Jadi Target Terakhir

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Dean Mackbon saat mengecek lokasi kebakaran. (Dok Humas Polresta)

Usai membakar rumah, pelaku menuju Hotel Bunga Youtefa dan membakar lantai paling atas pada pukul 06.40 WIT. Selainjutnya pukul 07.45 WIT, pelaku membakar Los Cakar Bongkar di Pasar Youtefa Abepura.

“Dari awal kami sudah menduga bahwa sejumlah kebakaran yang terjadi di sekitar Pasar Youtefa ada unsur kesengajaan. Sudah kami buktikan melalui pengungkapan ini,” ucap mantan Wadir Reskrimsus Polda Papua ini.

Polresta Jayapura Kota kini telah menahan pelaku. Atas perbuatannya pelaku RN dijerat Pasal 187 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.  *** (Achmad Syaiful)

Artikel ini telah dibaca 180 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Polres Mappi Bongkar Tempat Produksi Miras “Kaki Anjing”

30 April 2026 - 10:49 WIT

Kapolda Papua Tengah : Tak Boleh Ada Praktik Curang dan Intervensi

29 April 2026 - 16:08 WIT

Ajakan Tokoh Pemuda Jelang 1 Mei di Tanah Papua

29 April 2026 - 13:06 WIT

HUT ke-2 Polda Papua Tengah: Stabilitas Keamanan jadi PR Berat

29 April 2026 - 13:00 WIT

Pengendara Motor di Serui Masih Banyak Tak Pakai Helm

28 April 2026 - 21:19 WIT

Perkuat Akurasi Data, Lapas Nabire Lakukan Perekaman Biometrik Warga Binaan

28 April 2026 - 18:52 WIT

Trending di PERISTIWA