KABARPAPUA.CO, Serui – Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Mari-Yo dan Saksi Paslon Mari-Yo memprotes jalannya rapat pleno rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Kepulauan Yapen pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua.
Saksi Paslon Mari-Yo di Kabupaten Kepulauan Yapen, Ali Ridwan Patty menilai KPU tak memberikan ruang memadai untuk menyampaikan keberatan yang sebelumnya telah diajukan di tingkat distrik, khususnya terkait temuan di Distrik Anotourei.

Ali mengaku kecewa karena keberatan saksi di pleno tingkat distrik belum ditindaklanjuti secara tuntas. Menurutnya, saat skors rapat dibuka, saksi tidak diberi kesempatan menyampaikan argumentasi. “Setelah dibuka, hanya ditanyakan pendapat PPD, lalu langsung ditutup kembali,” katanya, Selasa, 13 Agustus 2025.
Menurut Ali, berdasarkan aturan, saksi memiliki hak hukum mengajukan keberatan. Namun saat ia minta formulir keberatan, KPU tak menandatangani formulir tersebut. “Ini menjadi pertanyaan bagi kami. Keberatan sudah diajukan sesuai aturan, tapi justru ditolak,” katanya.
Ali menyatakan pihaknya akan mengevaluasi langkah bersama tim pemenangan wilayah Saireri dan mempertimbangkan membawa persoalan ini ke tingkat provinsi. Ia juga berencana menyiapkan dokumen untuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Hal yang sama juga dikatakan Koordinator Wilayah (Korwil) Saireri Tim Pemenangan Mari-Yo, Adam Arisoy untuk berencana menggugat KPU Kepulauan Yapen ke DKPP.
Menurut Adam, pada sebagian besar distrik kedua pasangan calon telah menandatangani berita acara C Hasil. Namun, ia menyebut ada kendala di Distrik Anotourei.
“Berdasarkan temuan tim kami, di empat TPS jumlah pemilih tercatat lebih banyak dibanding daftar hadir. Ini sudah dibuktikan di tingkat PPD melalui hitung ulang dan mengandung unsur cacat administrasi dan hukum,” jelas Adam
Adam mengaku pihaknya telah meminta KPU menunda penetapan hasil Distrik Anotourei sambil menunggu proses pengaduan saksi yang saat ini masih diproses Bawaslu. Namun KPU tetap melanjutkan pleno distrik tersebut.
“Pleno itu seharusnya memberi ruang kepada saksi. Begitu dibuka langsung ditutup dengan alasan Distrik Anotourei sudah selesai, padahal keberatan kami belum dibahas. Kami juga protes penolakan KPU untuk menandatangani formulir keberatan saksi. Pengacara kami akan segera mendaftarkan gugatan ke DKPP,” terangnya.

KPU Kepulauan Yapen Berikan Kesempatan Sama ke Semua Saksi
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Kepulauan Yapen Zakeus Rumpedai menegaskan, bahwa pleno kabupaten memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh saksi paslon maupun Bawaslu.
Keberatan Saksi dan Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 02 Mari-Yo di tingkat kabupaten, kata Zakeus, merupakan keberatan yang sudah dibahas di pleno PPD Distrik Anotourei.
“Ketika disampaikan di pleno kabupaten, bahwa keberatan di pleno distrik belum selesai, pimpinan rapat langsung mengonfirmasi kepada PPD Anotourei yang hadir saat itu. PPD menjelaskan, bahwa permintaan saksi, yaitu menghadirkan KPPS untuk memberikan keterangan sudah dipenuhi,” jelas Zakeus.
Zakeus juga mengatakan, setelah mendengar keterangan KPPS, pimpinan pleno Distrik Anotourei menetapkan D Hasil Kecamatan. Saksi Mari-Yo di tingkat distrik tidak menandatangani dokumen tersebut dan mengisi formulir keberatan yang menyatakan penolakan.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1797 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara, kata Zakeus, keberatan yang sudah diselesaikan di tingkat kecamatan tidak dapat diajukan kembali di pleno tingkat berikutnya.
“Formulir keberatan saksi di pleno kabupaten tidak dapat dilayani karena permasalahan sudah diselesaikan di tingkat distrik dan dicatat dalam formulir kejadian khusus,” terang Zakeus. ***(Ainun Faathirjal)




















