Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR PAPUA BARAT · 12 Aug 2025 23:02 WIT

Anggota MRPB Minta Kasus KDRT Dilaporkan ke Penegak Hukum


					Anggota MRPB Marthina Sawi (duduk paling kanan), Wakil Ketua II MRPB Fransina Hindom (duduk nomor dua dari kanan), Wakil Ketua Ketua Pokja Adat Ismael Watora (duduk nomor dua dari kiri) saat foto bersama dengan masyarakat di kampug Waho. (IST) Perbesar

Anggota MRPB Marthina Sawi (duduk paling kanan), Wakil Ketua II MRPB Fransina Hindom (duduk nomor dua dari kanan), Wakil Ketua Ketua Pokja Adat Ismael Watora (duduk nomor dua dari kiri) saat foto bersama dengan masyarakat di kampug Waho. (IST)

KABARPAPUA.CO, Kaimana – Masyarakat diminta untuk melaporkan peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) maupun kekerasan terhadap anak ke pihak penegak hukum dibandingkan penyelesaian melalui adat.

Hal itu disampaikan Sekretaris Pokja Perempuan di Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), Marthina Sawi, saat dirinya bersama empat anggota MRPB lain bertemu dengan masyarakat di Kampung Tanggaromi, Kampung Waho dan Kampung Wamesa belum lama ini.

Menurutnya, penyelesaian melalui adat yang biasa dikenal dengan sebutan denda adat tidak akan memberikan efek jera terhadap pelaku KDRT dan justru akan menimbulkan kejadian lain.

Untuk itu, kata perempuan asal Kaimana ini, proses hukum adalah jalan satu-satunya bagi korban KDRT dalam mencari keadilan dan perlindungan.

Dia menyebut, kekerasan dalam rumah tangga bukan hanya bisa dialami oleh kaum wanita, tetapi juga oleh suami sebagai kepala rumah tangga.

“Dari awal itu kan semua atas dasar sama-sama suka dan akhirnya memutuskan untuk menikah. Jadi setelah menikah, harusnya tidak seenaknya main tangan. Apalagi ada konsekwensi hukumnya,” tegas Martina yang juga didampingi Wakil Ketua II MRPB, Fransina Hindom dan Wakil Ketua Pokja Adat Ismael Watora.

Dia mengingatkan generasi muda orang asli Papua (OAP) di Kaimana untuk tidak mengambil resiko dengan menikah muda, melainkan kejarlah lebih dulu cita-cita yang dapat membanggakan orangtua.

“Bayangkan saja, bagaimana kondisi generasi kita kedepan. Kalau istri sering dipukul dan dia sedang hamil, maka akan berpengaruh juga pada pertumbuhan anak didalam perut. Inilah yang harus kita hindari,” katanya. ***(Yosias Wambrauw)

Artikel ini telah dibaca 118 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pemkab Kaimana Serahkan LKPD TA 2025 ke BPK Perwakilan Papua Barat

1 May 2026 - 14:15 WIT

Pemkab Kaimana Siapkan Hibah Hewan Kurban Sebanyak 33 Ekor

29 April 2026 - 20:27 WIT

Layanan Mudik Lebaran di Bandara Kaimana Berjalan Aman dan Lancar

17 March 2026 - 12:41 WIT

Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kaimana Berkurang 8.761 Orang

10 March 2026 - 11:06 WIT

Bupati Kaimana Serahkan DPA ke OPD: Pentingnya Sinergitas pada Setiap Kegiatan

10 March 2026 - 09:58 WIT

DPRPB Gelar Konsultasi Publik Ranperdasus Perlindungan Situs Keagamaan di Kaimana

9 March 2026 - 09:50 WIT

Trending di KABAR PAPUA BARAT