Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

POLITIK · 12 Aug 2025 20:11 WIT

Bawaslu Kepulauan Yapen Beberkan Alasan PSU Kembali di TPS Kampung Ampimoi


					Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Hofni Mandripon. (KabarPapua.co/Ainun Faathirjal) Perbesar

Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Hofni Mandripon. (KabarPapua.co/Ainun Faathirjal)

KABARPAPUA.CO, Serui – Pemungutan Suara Ulang (PSU) kembali akan digelar di TPS 001 Kampung Ampimoi, Distrik Teluk Ampimoi, Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua, pada Rabu, 13 Agustus 2025. 

Keputusan ini diambil setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Yapen menemukan adanya dugaan pelanggaran saat hari pencoblosan di TPS tersebut.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen, Hofni Mandripon, membenarkan informasi itu saat dikonfirmasi di Serui, Selasa, 12 Agustus 2025. 

“Dari laporan petugas kami di gudang KPU, logistik untuk PSU sudah tiba dan siap digeser ke TPS 001 Kampung Ampimoi,” jelas Hofni.

Menurut Hofni, pelaksanaan PSU ini tertuang dalam Putusan KPU Nomor 700, yang dikeluarkan berdasarkan rekomendasi Panwas Distrik Teluk Ampimoi. 

Rekomendasi tersebut, kata Hofni, muncul setelah ditemukan sejumlah kejanggalan saat hari pemungutan suara.

“Berdasarkan pemeriksaan dan pengawasan Panwas, ada indikasi pembagian sisa surat suara oleh kedua saksi pasangan calon,” terang Hofni.

Temuan tersebut, kata Hofni, memenuhi salah satu syarat dilaksanakannya PSU, yakni adanya lebih dari satu pemilih yang menggunakan hak pilih di TPS, sebagaimana diatur dalam Pasal 112 UU Pilkada.

“Dari hasil penelitian Panwaslu Distrik atas laporan PTPS 001 Kampung Ampimoi, mereka merekomendasikan PSU dan menyampaikannya kepada PPD untuk diteruskan ke KPU kabupaten,” jelasnya.

Hofni menegaskan, hingga saat ini potensi PSU di lokasi lain belum ditemukan, kecuali di Kampung Ampimoi. Namun, tim Sentra Gakkumdu Kepulauan Yapen masih mendalami satu laporan terkait proses perhitungan suara di PPD Distrik Anotaurei.

“Kami tunggu hasil pendalaman laporan itu dari Gakkumdu. Untuk saat ini, di Kepulauan Yapen hanya TPS 001 Kampung Ampimoi yang direkomendasikan PSU kembali dan ditindaklanjuti KPU sesuai ketentuan,” tutupnya.***(Ainun Faathirjal)

Artikel ini telah dibaca 265 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jaga Hak Pilih 2029, Bawaslu Mamberamo Raya Minta KPU Aktif Koordinasi ke Disdukcapil

15 June 2026 - 14:43 WIT

Bawaslu Mamberamo Raya Minta Semua Parpol Tertib Administrasi

8 June 2026 - 12:18 WIT

Purnawirawan TNI-Polri di Papua Siap Kawal Kemakmuran Rakyat

2 June 2026 - 22:48 WIT

Bahlil Lahadalia Bertekad Maju Caleg Lewat Dapil Papua di Pemilu 2029

25 April 2026 - 19:05 WIT

Nancy Raweyai Pertanyakan Substansi Kunjungan Wapres RI di Papua Tengah

23 April 2026 - 11:22 WIT

Mengenal Tabura, Cara Bawaslu Papua Kawal Suara Rakyat Lewat Literasi

10 April 2026 - 17:04 WIT

Trending di POLITIK