KABARPAPUA.CO, Kaimana – Masa jabatan dari kepala kampung dan Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam) di Kabupaten Kaimana Papua Barat telah diperpanjang.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (Kadis DPMK) Kabupaten Kaimana, Ika Damayanti kepada kabarpapua.co di ruang kerjanya, belum lama ini.
Menurut Ika, harusnya jabatan kepala Kampung dan Bamuskam telah berakhir di tahun 2025, namun dengan adanya aturan yang baru terbit, maka telah diperpanjang.
Perpanjangan jabatan ini, kata mantan kepala dinas Perikanan ini, didasarakan pada Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
“Untuk jabatan kepala kampung diperpanjang dua tahun. Sehingga nanti berakhir di tahun 2027. Sementara Bamuskam, diperpanjang satu tahun, sehingga berakhir di tahun 2026,” jelasnya. ***(Yosias Wambrauw)




















