KABARPAPUA.CO, Kaimana – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana, Papua Barat akhirnya menetapkan WK, seorang teller di salah satu lembaga keuangan sebagai tersangka pada kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Penetapan tersangka yang dilakukan berdasarkan pada Surat Penetapan tersangka Nomor: D.119/R:.14/ Fd1/ 08/ 2025 tanggal 4 Agustus 2025.
Kepala Kejari Kaimana, Onneri Khairoza kepada wartawan usai penetapan menyatakan, WK ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan Tipikor penyalahgunaan hak dana di salah satu lembaga keuangan kantor cabang Fakfak unit Kaimana pada tahun anggaran 2024.
“Saat itu WK yang bertugas sebagai teller, telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu menggunakan dana perusahaan untuk keperluan pembayaran hutang pribadi dan deposit,” jelas Onneri.
Menurut Onneri, WK yang adalah karyawan paruh waktu di lembaga tersebut, menjalankan aksinya dengan cara melakukan transaksi setoran tunai tabungan tanpa disertai uang fisik kepada beberapa orang,diantaranya berinisial AY, Y, dan ES.
“Satu transaksi lagi berupa setoran tunai tabungan ke rekening pribadi tersangka WK yang megakibatkan adanya selisih dana dalam sistem wood balance perusahaan,” terang Onneri kepada wartawan dalam Press Release di Kantor Kejari Kaimana, Senin, 4 Agustus 2025.
Perbuatan WK ini, kata Onneri, telah mengakibatkan kerugian pada lembaga keuangan tersebut dengan nilai lebih kurang 568 Juta rupiah berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Papura Barat.
Onneri mengatakan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, ditemukan bahwa tersangka WK hanya seorang diri dalam melakukan perbuatanya.
“Aksi melawan hukum ini pun dilakukan dalam waktu singkat karena hanya dalam satu hari yang kemudian diketahui oleh supervisor pada sore harinya ketika transaksi ditutup,” terangnya.
Atas perbuatanya ini, WK disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 3, junto pasal 18 ayat 1 huruf B, ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
“Dalam Pasal 2, ancaman hukumanya adalah empat tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Onneri yang turut didampingi Kasi Pidsus Kejari Kaimana Ramli Amana, Kasi Intel Kejari Kaimana Binang M.C Yomaki, Kasi Datun Kejari Kaimana Kasmawati dan Kasi PAPBB Kejari Kaimana Syafei.

Tersangka WK saat hendak dibawah menuju mobil tahanan. (KabarPapua.co/Yosias Wambrauw)
Tak Ada Kerugian Bagi Nasabah
Dalam press release ini, Onneri juga memastikan bahwa tidak ada kerugian yang dialami nasabah akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka KW.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan bahwa, tindak pidana korupsi yang dilakukan KW hanya merugikan lembaga keuangan tempat di mana KW bekerja,” terangnya.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Kaimana Ramli Amana menjelaskan, sebenarnya jumlah dari kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini jauh lebih besar.
Namun jumlah ini berkurang setelah bersangkutan beberapa kali melakukan upaya pengembalian. “Ketika BPKP melakukan perhitungan kerugian negara, inilah nilai akhir yang ditetapkan BPKP,” jelas Ramli.
Ramli juga menjelaskan, setelah ditetapkan tersangka, WK yang merupakan karyawan paruh waktu di lembaga keuangan itu langsung ditahan mulai Senin, 4 Agustus hingga 20 hari ke depan, yaitu di tanggal, 23 Agustus 2025.
“Setelah penahanan ini, WK akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Untuk perkara ini akan secepatnya kami lengkapi dan segera limpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” terang Ramli. ***(Yosias Wambrauw)




















