Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 22 Jul 2025 18:56 WIT

Kejati Papua Sita Rp357 Juta Terkait Korupsi Beras Subsidi di Bulog Wamena


					Kepala Seksi Penyelidikan Kejati Papua, Valery Dedy Sawaki saat memberikan keterangan. (KabarPapua.co/Imelda) Perbesar

Kepala Seksi Penyelidikan Kejati Papua, Valery Dedy Sawaki saat memberikan keterangan. (KabarPapua.co/Imelda)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua mengungkap dugaan kasus korupsi dalam penjualan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang diperuntukkan bagi stabilisasi harga pangan.

Dalam pengembangan kasus tersebut, tim penyidik berhasil menyita uang tunai senilai Rp357.310.000 sebagai barang bukti.

Penyitaan dilakukan atas dugaan selisih harga jual beras subsidi dari gudang ke mitra Bulog Wamena,Kabupaten Jayawijaya yang berlangsung selama periode 2020-2023.

Kepala Seksi Penyelidikan Kejati Papua, Valery Dedy Sawaki menjelaskan, uang itu diserahkan langsung saksi berinisial D.W, mantan Kepala Cabang Bulog Wamena sebagai bentuk itikad baik, setelah penggeledahan dilakukan di kediaman staf keuangan dan administrasi Bulog Wamena di Kota Jayapura.

“Kami menemukan dokumen aliran dana yang melibatkan karyawan Bulog, baik di Wamena maupun Kanwil Bulog Papua. Salah satu saksi mengembalikan uang secara sukarela,” jelas Valery di Kota Jayapura, Selasa,22 Juli 2025.

Meski baru Rp357 juta yang berhasil disita, kata Valery, berdasarkan perhitungan penyidik, potensi kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp80 miliar. “Dana yang disita telah disetorkan ke Bank BNI Jayapura untuk diamankan sebagai barang bukti,” katanya.

Hingga saat ini, kata Valery, Kejati Papua telah memeriksa 12 orang saksi namun belum menetapkan tersangka. “Pihak kejaksaan mengimbau agar siapapun yang menerima aliran dana terkait perkara ini segera mengembalikan dana itu, demi mendukung proses hukum,” terangnya. ***(Imelda)

Artikel ini telah dibaca 264 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Ribuan Personel Meriahkan Natal Bersama Polda Papua di Auditorium Uncen

20 January 2026 - 09:39 WIT

Peringatan Keras Ketua Adat Lapago Kota Jayapura untuk TPN-OPM

19 January 2026 - 22:24 WIT

Tokoh Agama Papua: TPN-OPM, Hentikan Kekerasan terhadap Warga Sipil di Yahukimo

19 January 2026 - 15:48 WIT

Lapas Kelas IIA Abepura Tegaskan Layanan Pemasyarakatan Berjalan Baik

17 January 2026 - 18:23 WIT

Korban Perahu Ketinting di Asmat Ditemukan Tak Bernyawa

15 January 2026 - 16:55 WIT

Polsek Sota Dampingi Petani hingga Panen Jagung di Ujung Timur Indonesia

15 January 2026 - 10:54 WIT

Trending di PERISTIWA