KABARPAPUA.CO, Nabire – Rapat Kerja (Raker) Asosiasi Majelis Rakyat Papua (MRP) se-Tanah Papua yang digelar selama dua hari di Nabire, Papua Tengah, 26-27 Mei 2025, akhirnya ditutup resmi Wakil Gubernur Papua Tengah Deinas Geley. Penutupan ini ditandai dengan penandatanganan hasil raker berupa 13 rekomendasi oleh Pimpinan MRP se-Tanah Papua yang hadir.
Ketua Asosiasi MRP se-Tanah Papua, Agustinus Anggaibak dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta raker karena telah berjuang untuk menghasilkan pokok pikiran penting untuk kemajuan Tanah Papua.
“Nantinya rekomendasi ini akan kami bawa ke pemerintah pusat dan untuk kita audiensikan dengan Presiden Republik Indonesia. Harapannya, pemerintah pusat dapat merespon dan ada keberpihakan pada keadilan serta martabat orang asli Papua (OAP),” jelas Agustinus.

Saat penandatangan 13 rekomendasi hasil Raker Asosisasi MRP se-Tanah Papua yang digelar di Nabire, Papua Tengah. (KabarPapua.co/Vero)
Sementara itu, Wakil Gubernur Papua Tengah, Deinas Geley dalam sambutannya mengatakan, pihaknya menaruh harapan besar pada MRP, bukan hanya sebagai simbol adat namun sebagai penjaga nilai generasi Papua.
“MRP harus jadi garda terdepan dalam menciptakan lingkungan yang damai. Sehingga upaya perlindungan, keberpihakan, dan pemberdayaan OAP dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bisa terwujud,” jelas Deinas.
Adapun 13 poin rekomendasi dalam Raker Asosiasi MRP se-Tanah Papua, diantaranya:
- Menyerukan kepada TNI/Polri, TNPB/OPM agar memutuskan konflik di Tanah Papua.
- Pemerintah segera penanganan terhadap pengungsi internal di seluruh daerah konflik.
- Membuka dialog permanen untuk mencegah pertumpahan darah di Tanah Papua.
- Pemerintah segera merevisi kembali Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) Papua.
- Optimalisasi kedudukan fungsi dan tugas, serta wewenang Majelis Rakyat Papua (MRP) sebagairepresentasi kultur orang asli Papua (OAP) dalam pelaksanaan Pemerintahan Otsus Papua melalui Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2008 tentang MRP.
- Penerimaan dalam rangka Otsus Papua harus berdampak bagi kehidupan OAP, oleh sebab itu MRP se-Tanah Papua menolak kebijakan efisiensi dana Otsus.
- Penerimaan Otsus diberikan sebesar 2,25 % untuk masing-masing provinsi di Tanah Papua.
- Kebijakan pengelolaan Makan Bergizi Gratis (MBG) dipercayakan kepada Lembaga Keagamaan.
- Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB), berupa provinsi/kabupaten/kota diserahkan ke provinsi masing-masing.
- MRP mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar membentuk Kementerian Otsus dan Istimewa.
- Pemerintah wajib menghentikan investasi yang merugikan hak-hak hukum masyarakat adat.
- Penerimaan CPNS/TNI/Polri/BUMN/Sekolah Kedinasan di Tanah Papua dilakukan secara offlinedengan mendapatkan rekomendasi dari MRP.
- Asosiasi meminta kepada Presiden RI untuk memberikan penjelasan tentang Representasi Politik OAP yang telah disampaikan kepada pemerintah pada tahun 2024, sebagaimana tercantum dalam dokumen terlampir. ***(Vero)




















