KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menegaskan bahwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua akan tetap berlangsung sesuai jadwal pada 6 Agustus 2025.
Penjabat Gubernur Papua, Ramses Limbong memastikan kesiapan daerah dalam mendukung pelaksanaan PSU Papua setelah mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) PSU Papua 2025 yang berlangsung Kantor Gubernur Papua, Kota Jayapura, Papua, Kamis, 15 Mei 2025.
Rakor PSU Papua 2025 ini juga turut dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk, Kapolda Papua, Pangdam XVII Cenderawasih, Ketua DPR Papua, serta jajaran penyelenggara pemilu baik, KPU Papua dan Bawaslu Papua.
Dalam pertemuan itu, Wamendagri Ribka Haluk menegaskan, penganggaran PSU Papua melalui APBD Provinsi Papua telah disiapkan, sehingga pelaksanaan PSU ini dapat berjalan lancar.
“Kami ingin memastikan bahwa PSU di Papua berjalan tanpa kendala, dan penganggarannya sudah siap. Papua sangat siap menyelenggarakan PSU pada 6 Agustus 2025,” kata Ribka.
Ribka juga menegaskan, pemerintah pada prinsipnya akan memberikan pendampingan penuh kepada pemerintah daerah dalam memastikan dukungan anggaran bagi penyelenggara pemilu.

Wamendagri Ribka Haluk menegaskan, penganggaran PSU Papua melalui APBD Provinsi Papua telah disiapkan. (KabarPapua.co/Imelda)
Sementara itu, Penjabat Gubernur Papua Ramses Limbong menyampaikan, koordinasi dengan KPU, Bawaslu, serta TNI-Polri telah berlangsung intensif, terutama terkait anggaran dan tahapan PSU.
“Masalah anggaran PSU sudah final dengan total Rp160,95 miliar yang bersumber dari APBD Papua. KPU Papua mendapat alokasi Rp93 miliar, Bawaslu Papua Rp38 miliar, Polri Rp20 miliar, dan TNI Rp14 miliar,” jelas Ramses.
Ramses juga menjelaskan, terdapat sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) dari pilkada sebelumnya, yaitu Rp47 miliar untuk KPU Papua dan Rp7 miliar untuk Bawaslu Papua. “Sehingga penyelesaian pembiayaan dapat berjalan sesuai rencana,” katanya.
Selain memastikan kesiapan anggaran, Ramses juga menegaskan, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Papua wajib bersikap netral selama proses PSU berlangsung.
“Netralitas ASN adalah hal yang mutlak. Kami tidak akan mentolerir sekecil apa pun pelanggaran, baik dalam perkataan, tindakan, maupun aktivitas di media sosial,” tegasnya. ***(Imelda)




















