Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 18 Mar 2025 21:16 WIT

Dari Temuan Darah di Mobil, Tim Jatanras Polda Papua Ungkap Pembunuhan ASN Puncak


					Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua, Kombes Polisi Achmad Fauzi saat mempelihatkan barang bukti dalam pers rilis. (KabarPapua.co/Imelda)
Perbesar

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua, Kombes Polisi Achmad Fauzi saat mempelihatkan barang bukti dalam pers rilis. (KabarPapua.co/Imelda)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Tim Jatanras Polda Papua berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dan kekerasan yang menyebabkan seorang aparatur sipil negara (ASN) asal Puncak meninggal dunia. Insiden tragis ini terjadi di jalan poros Distrik Ilu-Wamena, Kabupaten Puncak Jaya, pada Oktober 2024 lalu.

Kasus ini terungkap setelah aparat menerima laporan tentang sebuah mobil yang terparkir lama di kawasan Entrop, Distrik Jayapura Selatan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bekas darah di dalam mobil tersebut, yang mengarah pada dugaan tindak pidana.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua, Kombes Polisi Achmad Fauzi, menjelaskan bahwa penyelidikan mengungkap adanya tindak pencurian dan kekerasan terhadap korban berinisial IW, yang dilaporkan hilang sejak Oktober 2024.

“Kami mendapat laporan tentang seorang warga yang hilang di Papua Pegunungan. Setelah memeriksa saksi dan melakukan penyelidikan lebih lanjut, diduga kuat korban dibunuh dan dirampok,” ujar Kombes Achmad, Selasa, 18 Maret 2025.

Pelaku Ditangkap Setelah Buron Berbulan-bulan

Dari hasil pengembangan, penyidik menemukan dua nama yang diduga kuat sebagai pelaku utama, yakni S dan E. Pelaku S berhasil ditangkap di Kalimantan Timur setelah buron selama berbulan-bulan dan melarikan diri ke Balikpapan. Sementara itu, pelaku E telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menurut pengakuan pelaku S, ia bersama rekannya E merencanakan pencurian setelah mengetahui korban membawa uang dalam jumlah besar di mobilnya. Mereka merampok, menghabisi nyawa korban, dan membuang jasadnya di Kali Yahuli, Kabupaten Yalimo.

 “Dari keterangan tersangka, pelaku ingin menguasai uang yang dimiliki korban. Saat itu, korban membawa uang ratusan juta, sehingga muncul niat untuk menghabisi korban,” ungkap Achmad.

Pelaku S kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 365 Ayat (4) dan Pasal 338 KUHP, yang mengatur tentang kejahatan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara.

Polda Papua berkomitmen untuk terus mengejar pelaku lainnya dan menuntaskan kasus ini hingga tuntas. Dengan langkah tegas ini, diharapkan keadilan bagi korban dan keluarganya dapat segera terwujud. ***(Imelda)

Artikel ini telah dibaca 126 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jenazah Pria Ditemukan Warga di Nabire

16 June 2026 - 11:51 WIT

Polresta Jayapura Kota Musnahkan 4,2 Kg Ganja Milik Tersangka WNA Papua Nugini

12 June 2026 - 23:20 WIT

Polres Kepulauan Yapen Siapkan Pengamanan Konvoi Fans Piala Dunia 2026

11 June 2026 - 20:33 WIT

Jelang HUT ke-80 Bhayangkara, 300 Personel Kepolisian di Nabire Ikut Donor Darah

11 June 2026 - 14:20 WIT

SD Yapis Waghete I Dibakar, Kerugian hingga Rp2 Miliar

6 June 2026 - 21:55 WIT

Speed Boat Bermuatan Buah Apel Tujuan Asmat Hilang Kontak 

5 June 2026 - 22:32 WIT

Trending di PERISTIWA