KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Dalam rangka Idul Fitri, pemerintah pusat akan memberikan remisi atau pengurangan hukuman kepada warga binaannya. Remisi umum diberikan pada bulan Agustus saat HUT Republik Indonesia, sedangkan remisi khusus diberikan pada hari raya keagamaan seperti Natal, Idul Fitri, dan lainnya.
“Untuk tahun ini, kebetulan Lapas Kelas IIA Abepura memiliki 831 orang warga binaan, di mana 170 di antaranya beragama Muslim. Dari jumlah tersebut, 130 orang sudah memiliki hukum tetap dan 47 orang masih tahanan,” kata Kepala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Abepura, Badarudin saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 12 Maret 2025.
Menurut Badarudin, dari 123 warga binaan yang memiliki hukuman tetap, sebanyak 111 orang memenuhi syarat administratif dan substantif mendapatkan remisi.

Kepala Lapas Kelas IIA Abepura Badarudin. (KabarPapua.co/Imelda)
“111 orang ini penuhi syarat administratif dan substantif, yaitu sudah miliki putusan pengadilan yang inkrah tanpa upaya hukum lagi dari terdakwa maupun jaksa. Mereka juga mengikuti seluruh rangkaian pembinaan spiritual dan hubungan sosial di lapas,” jelas Badarudin.
Badarudin juga mengatakan, remisi khusus pada Idul Fitri ini akan diberikan kepada warga binaan beragama Islam dengan besarannya mulai dari 15 hari hingga paling besar 2 bulan.
“Remisi ini sudah kami usulkan ke Jakarta pusat melalui sistem kemasyarakatan. Remisi berlaku untuk semua, tanpa diskriminasi, kecuali bagi hukuman mati atau hukuman khusus,” tambah Badarudin.
Dengan adanya remisi ini, kata Badarudin, diharapkan warga binaan dapat merasakan manfaat dari pengurangan hukuman sebagai bentuk apresiasi terhadap pembinaan dan perilaku baik selama di lapas. ***(Imelda)