Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 12 Mar 2025 18:44 WIT

111 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Abepura Terima Remisi Idul Fitri


					Suasana Kantor Lapas Kelas IIA Abepura di Kota Jayapura, Papua. (KabarPapua.co/Imelda) Perbesar

Suasana Kantor Lapas Kelas IIA Abepura di Kota Jayapura, Papua. (KabarPapua.co/Imelda)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Dalam rangka Idul Fitri, pemerintah pusat akan memberikan remisi atau pengurangan hukuman kepada warga binaannya. Remisi umum diberikan pada bulan Agustus saat HUT Republik Indonesia, sedangkan remisi khusus diberikan pada hari raya keagamaan seperti Natal, Idul Fitri, dan lainnya.

“Untuk tahun ini, kebetulan Lapas Kelas IIA Abepura memiliki 831 orang warga binaan, di mana 170 di antaranya beragama Muslim. Dari jumlah tersebut, 130 orang sudah memiliki hukum tetap dan 47 orang masih tahanan,” kata Kepala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Abepura, Badarudin saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 12 Maret 2025.

Menurut Badarudin, dari 123 warga binaan yang memiliki hukuman tetap, sebanyak 111 orang memenuhi syarat administratif dan substantif mendapatkan remisi.

Kepala Lapas Kelas IIA Abepura Badarudin. (KabarPapua.co/Imelda)

“111 orang ini penuhi syarat administratif dan substantif, yaitu sudah miliki putusan pengadilan yang inkrah tanpa upaya hukum lagi dari terdakwa maupun jaksa. Mereka juga mengikuti seluruh rangkaian pembinaan spiritual dan hubungan sosial di lapas,” jelas Badarudin.

Badarudin juga mengatakan, remisi khusus pada Idul Fitri ini akan diberikan kepada warga binaan beragama Islam dengan besarannya mulai dari 15 hari hingga paling besar 2 bulan.

“Remisi ini sudah kami usulkan ke Jakarta pusat melalui sistem kemasyarakatan. Remisi berlaku untuk semua, tanpa diskriminasi, kecuali bagi hukuman mati atau hukuman khusus,” tambah Badarudin.

Dengan adanya remisi ini, kata Badarudin, diharapkan warga binaan dapat merasakan manfaat dari pengurangan hukuman sebagai bentuk apresiasi terhadap pembinaan dan perilaku baik selama di lapas. ***(Imelda)

Artikel ini telah dibaca 152 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

6 Rumah Habis Terbakar di Dok VIII Jayapura

7 May 2026 - 22:48 WIT

Predator Seksual Ditangkap di Boven Digoel, 29 Anak Jadi Korban

7 May 2026 - 16:30 WIT

Perang Terhadap Miras, Polisi di Numfor Barat Lenyapkan Barang Bukti

7 May 2026 - 12:37 WIT

Polisi Ungkap Benang Merah Jejak Kriminal MS dan YH Bersama KKB Yahukimo

5 May 2026 - 22:17 WIT

Komitmen Polda Papua Kawal Kebebasan Pers yang Bertanggung Jawab

5 May 2026 - 08:28 WIT

Mobil Modifikasi BBM Terbakar di Depan Polda Papua, Pengemudi Kabur

3 May 2026 - 22:16 WIT

Trending di PERISTIWA