Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

POLITIK · 4 Mar 2025 23:56 WIT

Desakan Anggota KPU dan Bawaslu Papua Mundur dari Jabatannya


					Mantan Ketua KPU Papua yang saat ini duduk di kursi DPR Papua (DPRP), Adam Arisoy. Foto: Imelda/Kabarpapua.co Perbesar

Mantan Ketua KPU Papua yang saat ini duduk di kursi DPR Papua (DPRP), Adam Arisoy. Foto: Imelda/Kabarpapua.co

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura– Mantan Ketua KPU Papua yang saat ini duduk di kursi DPR Papua (DPRP), Adam Arisoy menegaskan harusnya komisioner KPU dan Bawaslu Papua mundur dari jabatan karena dinilai gagal dalam pelaksanaan Pilkada 2024. 

Adam meminta lima anggota KPU Provinsi Papua dan Bawaslu untuk mundur dari jabatan karena telah melanggar sumpah janji dan peraturan pemilu. 

“Mereka harus sadar diri dan malu kepada penduduk Papua. Jangan sampai kita jalan seperti keledai masuk ke dalam jurang yang salah dengan kondisi ketidaknetralan, ketidakjujuran, dan ketidakprofesionalan mereka. Harusnya anggota KPU Provinsi Papua dan Bawaslu untuk mundur dari jabatan,” katanya.

Terkait konsekuensi hukum, Adam yakin bahwa pasal 180 Undang-Undang Pilkada akan berjalan. Barang siapa dengan sengaja meloloskan calon gubernur, wakil gubernur, walikota, dan wakil walikota dengan dokumen palsu dipidana 36 bulan dan denda Rp96 juta. “Oleh sebab itu, kita minta mereka mundur dan pidana pasti akan jalan,” jelasnya.

Adam berharap KPU RI tidak menutup mata terhadap masalah yang ada di Papua dan melihat ini sebagai kesalahan fatal yang mengakibatkan pemilihan ulang. 

“Ini beban moral untuk bangsa dan negara, terutama untuk Papua. KPU RI bisa menonaktifkan mereka dan mengambil alih tugas dan tanggung jawab ini,” jelasnya.

Adam menyatakan selama masa jabatannya, KPU Papua berhasil menyelenggarakan Pilkada di 29 kabupaten/kota dengan aman dan lancar, mulai dari tahun 2015 hingga 2020.

Menurut Adam, syarat calon adalah hal yang paling fundamental dalam pelaksanaan Pilkada, dan KPU harus melakukan verifikasi yang akurat untuk memastikan bahwa calon memiliki syarat yang sah secara hukum. 

“Dalam proses Pilkada yang kami laksanakan dari 2015-2020, tidak pernah mengalami kendala administrasi karena kami sadar bahwa itu tugas dan tanggung jawab kami,” ujarnya, kepada media di Jayapura, Selasa 4 Maret 2025.

Adam menilai Pilkada 2024 sangat bobrok dan hancur karena masalah administrasi yang seharusnya mudah diatasi. 

“Ini cuma syarat calon yang sangat gampang dan anak SD pun bisa mengerti. Saya sangat menyesal dengan kondisi yang terjadi sekarang. Dana Rp155 miliar telah habis digunakan cuma-cuma,” kata Adam.

Adam juga menyoroti anggaran sebesar Rp170 miliar yang diminta untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU). “Silakan saja mereka minta, tapi kita akan bicarakan lagi dengan pemerintah. Secara pribadi, mereka harus mundur,” ujarnya.*** (Imelda)

Artikel ini telah dibaca 114 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Siap Maju Pilgub Papua Barat, Markus Waran akan Gandeng Wakil dari Fakfak atau Kaimana

14 November 2025 - 18:02 WIT

Markus Waran: Terimakasih Mama Ketua Umum, Telah Percayakan OAP Pimpin PDIP

14 November 2025 - 11:49 WIT

Bupati Hasan Achmad Buka Konfercab PDIP Kabupaten Kaimana

13 November 2025 - 21:43 WIT

Tarian Adat dan Pawai Maritim Sambut Peserta Konferda PDIP di Papua Tengah

5 November 2025 - 11:15 WIT

Reses di Kaimana, Anggota DPRPB Jamiah Qomariah Fasilitasi Pertemuan SPP

3 November 2025 - 17:20 WIT

HUT ke-61, Sekda Kaimana: Partai Golkar Berkontribusi dalam Pembangunan

21 October 2025 - 19:20 WIT

Trending di POLITIK