KABARPAPUA.CO, Sentani- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura bakal menggelar pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2029.
Penetapan ini dilakukan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada 2024, melalui putusan nomor 227 tahun 2024, yang menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Yunus Wonda dan Haris Ricard Yoku sebagai pemenang pilkada Kabupaten Jayapura.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayapura, Efra Jerianto Tunya menuturkan pasca putusan MK, KPU setempat diberikan batas waktu 3 hari untuk menetapkan calon terpilih.
“27 Februari 2025 akan dilakukan pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpilih,” katanya, saat ditemui wartawan di Sentani, Senin 24 Februari 2025.
Efra bilang, putusan MK menjadi keputusan tetap dan tidak ada peradilan lainnya. “Putusan MK merupakan putusan inkrah yang disahkan oleh MK. Kami berharap semua pihak dapat menerima putusan ini,” ujarnya. *** (Katharina)