Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 20 Jan 2025 18:57 WIT

Gadis 17 Tahun di Jayapura Disetubuhi Pria Kenalannya di Medsos, Pelaku Ditangkap


					Pelaku persetubuhan saat diamankan di Mapolresta Jayapura Kota. (Humas Polresta) Perbesar

Pelaku persetubuhan saat diamankan di Mapolresta Jayapura Kota. (Humas Polresta)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Seorang gadis 17 tahun di Kota Jayapura sebut saja Citra menjadi korban persetubuhan pada Jumat 17 Januari 2025. Pelaku merupakan pria yang baru dikenalnya lewat media sosial.

Persetubuhan terjadi di salah satu asrama mahasiswa di kawasan Waena, Distrik Heram. Beruntung pelaku berinisial RW (22) berhasil tertangkap setelah laporan keluarga korban masuk ke Polresta Jayapura Kota.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor D. Mackbon melalui Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

Persetubuhan bermula dari perkenalan melalui media sosial. Komunikasi yang terjalin kurang lebih satu bulan itu membuat RW nekat mengajak korban untuk bertemu.

Hingga pada Jumat sore, RW menjemput korban dan membawanya ke tempat tinggalnya. Pelaku lalu membawa korban ke kamarnya dan membujuk untuk membuka pakaian untuk melakukan hubungan badan.

“Pelaku melakukan secara paksa hingga korban berhasil disetubuhi sebanyak dua kali,” bebernya.

Saat ini,  pelaku telah diamankan di Rutan Mapolresta Jayapura Kota untuk menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, pelaku terancam 15 tahun penjara sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

“RW diperkarakan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak Junto Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang,” terangnya.

Artikel ini telah dibaca 72 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jaga Ketenangan Jelang Hari HAM, Kepala Suku Puncak: Sambut Bulan Suka Cita dengan Damai

5 December 2025 - 01:37 WIT

Patroli Skala Besar Kamtibmas Lokal Papua: Situasi Kondusif

1 December 2025 - 21:10 WIT

Salat Gaib Serentak Polda Papua, Dukungan Moral untuk Saudara di Sumatera

1 December 2025 - 19:35 WIT

Tokoh Pemuda Papua Ingatkan Mahasiswa Hindari Ajakan Provokatif

30 November 2025 - 14:47 WIT

Jelang 1 Desember, LMA Jayawijaya: Sambut Natal dengan Damai Sukacita

30 November 2025 - 11:14 WIT

Kapolres Kaimana Imbau Masyarakat Tak Terprovokasi Jelang 1 Desember

29 November 2025 - 20:03 WIT

Trending di KABAR PAPUA BARAT