Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR PAPUA · 7 Jan 2025 22:47 WIT

4 Pimpinan DPR Papua Resmi Dilantik, Denny Bonay Sah Jabat Ketua


					Pengambilan sumpah janji unsur pimpinan DPR Papua periode 2024-2029. (KabarPapua.co/Imelda) Perbesar

Pengambilan sumpah janji unsur pimpinan DPR Papua periode 2024-2029. (KabarPapua.co/Imelda)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Empat unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua masa jabatan 2024-2029 resmi dilantik pada Selasa malam 7 Januari 2025.

Pelantikan berlangsung di ruang rapat paripurna DPR Papua, Kota Jayapura. Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura, Amin Suntikno memimpin langsung pengambilan sumpah janji jabatan.

Adapun empat unsur pimpinan tersebut yakni Denny Henry Bonay dari Partai Golongan Karya (Golkar) sebagai Ketua DPR Papua. Herlin Beatrix Monim dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) sebagai Wakil Ketua I.

Mukri Hamadi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai Wakil Ketua II. Supriadi Laling dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai Wakil Ketua III.

Ketua Sementara DPR Papua, Tan Wie Long, mengatakan pelantikan berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.4-5018 Tahun 2024 tentang Peresmian dan Pengangkatan Pimpinan DPR Papua.

“Pada hari ini, DPR Papua melaksanakan rapat paripurna dengan agenda pengucapan sumpah pimpinan DPR Papua. Kami mengucapkan selamat kepada bapak dan ibu yang telah ditetapkan sebagai pimpinan DPR Papua periode 2024-2029,” ucapnya.

Sekretaris DPR Papua, Juliana J. Waromi turut membacakan surat keputusan Mendagri. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat 4 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2012 tentang pemerintahan daerah, ketua dan wakil ketua DPRD provinsi diresmikan dengan Keputusan Mendagri.

“Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan keputusan Mendagri tentang peresmian dan pengangkatan pimpinan DPR Papua,” terangnya. *** (Imelda)

Artikel ini telah dibaca 334 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Wagub Aryoko: Pelaksanaan MBG di Papua Tak Bisa Dilakukan Biasa-biasa saja

23 January 2026 - 15:34 WIT

Tim Penggerak Percepatan Pembangunan Dilantik, Gubernur Papua: Hadirkan Solusi Berdampak

15 January 2026 - 10:38 WIT

Hearing Center Hadir di RSUD Jayapura

9 January 2026 - 13:49 WIT

7 Regulasi Non-APBD 2026 Siap Ditetapkan untuk Pembangunan Inklusif Papua

9 January 2026 - 12:27 WIT

Perkuat Akuntabilitas, Gubernur Papua Serahkan DPA ke OPD

5 January 2026 - 18:04 WIT

Gubernur Papua Dorong ASN Tingkatkan Disiplin, Kinerja, dan Pelayanan Publik

5 January 2026 - 17:35 WIT

Trending di KABAR PAPUA