KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Pemerintah Provinsi Papua menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar Rp4.285.850 dan Upah Minimum Sektoral (UMS) Rp4.307.280.
Penjabat Gubernur Papua, Ramses Limbong, menyampaikan UMP mengalami kenaikan 6,5 persen atau sebesar Rp 261.578. Sementara UMS naik 0,5 persen atau Rp 21.429 dibandingkan tahun sebelumnya.
“Penetapan UMP dan UMS Papua 2025 ini berdasarkan hasil Sidang Dewan Pengupahan Papua,” ungkapnya di Jayapura, Rabu 11 Desember 2024.
Ramses mengharapkan, pemerintah kabupaten kota segera merealisasikan UMP dan UMS 2025 sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Hal ini agar para pekerja dan pengusaha dapat bersama-sama menerima hasil yang telah disepakati Dewan Pengupahan Papua.
“Tentunya perubahan sekecil apapun pasti bermanfaat. Kami harap hal ini tidak menjadi beban bagi pengusaha tapi jadi pendorong untuk meningkatkan produktivitas mereka,” katanya.
Ia berharap para pengusaha dapat memenuhi kewajiban membayar UMP sesuai ketentuan yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Pemprov Papua akan melakukan pengawasan untuk memastikan bahwa pengusaha memenuhi kewajiban tersebut.
“Karena ada ruang buat kabupaten dan kota untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila mereka tidak menetapkan, bisa kita ambil alih untuk menetapkan,” pungkasnya. ***(Imelda)




















