KABARPAPUA.CO, Serui – KPU Kepulauan Yapen memusnahkan surat suara rusak dan kelebihan surat suara jelang pencoblosan Pilkada serentak. Langkah ini untuk menghindari upaya penyalahgunaan surat suara.
Pemusnahan dilakukan sesuai berita acara Nomor 275/PP/09.2.-BA/9115/2024. Pemusnahan dihadiri Penjabat Bupati Kepulauan Yapen, Suzana Wanggai, Selasa 26 November 2024.
Ketua KPU Kepulauan Yapen, Zakeus Rumpedai, mengatakan surat suara lebih dan surat suara rusak telah direkap oleh Tim KPU dan Bawaslu Kepulauan Yapen.
Adapun surat suara yang dimusnahkan yakni surat suara lebih Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua 167 lembar dan surat suara lebih Pemilihan Bupati (Pilbup) Yapen 40 lembar. Sementara surat suara rusak Pilgub Papua sebanyak 9 lembar dan surat suara rusak Pilbup Yapen sebanyak 15 lembar.
Penjabat Bupati Kepulauan Yapen, Suzana Wanggai, mengatakan pemilihan ini akan menentukan pemimpin di 5 tahun kedepan di Kabupaten Kepulauan Yapen. Ia pun mengapresiasi penyelenggara pemilu maupun aparat keamanan yang telah bekerja keras.
“Saya Penjabat Bupati mewakili pemerintah daerah mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak, baik KPU, Bawaslu, dan pihak keamanan. Karena ini telah dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan,” ucapnya.
Suzana menyebut pemusnahan ini menunjukkan integritas dan kelancaran pelaksanaan Pilkada serentak dalam menghindari hal-hal yang tidak diinginkan .
“Mari kita bawa Pilkada besok dalam bungkusan damai. Kiranya Tuhan menyertai dan melindungi kita untuk kelancaran Pilkada hingga selesai,” tutupnya. *** (Ainun Faathirjal)