KABARPAPUA.CO. Ilaga– Panitia Seleksi (Pansel) DPRK (Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten) Kabupaten Puncak mulai melakukan tahapan pelaksanaan seleksi, melalui mekanisme pengangkatan.
Tahapan seleksi dilakukan dengan membuka Sekretariat Pansel DPRK Kabupaten Puncak yang berlokasi di Kantor kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kabupaten Puncak, Ilaga, Sabtu 26 Oktober 2024.
Anggota Pansel DPRK Yato Murib, S.Ip menjelaskan sejak dilantik Oleh Pj Gubernur Papua pada 27 September lalu, Pansel DPRK telah tiga kali melakukan rapat koordinasi dengan Pemprov Papua Tengah.

Anggota Pansel DPRK Yato Murib, S.Ip (tengah/kemeja coklat) Foto: Diskominfo Puncak.
Rapat membahas persiapan perekrutan anggota DPRK Kabupaten Puncak. Berdasarkan mekanisme Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 2 Tahun 2024 dan juga Peraturan Gubernur (Pergub) terkait petunjuk Teknis (Juknis) pemilihan calon DPRK.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan Penjabat Bupati Puncak, dan telah menyepakati jadwal tahapan perekrutan anggota DPRK Kabupaten Puncak. Selanjutnya, tahapan seleksi akan dilakukan 4-7 hari kerja,” katanya.
Untuk diketahui, Pansel DPRK Kabupaten Puncak terdiri dari 5 anggota yang berasal dari keterwakilan provinsi, keterwakilan akademisi, keterwakilan pemerintah Kabupaten, keterwakilan Kejaksaan Negeri Nabire dan keterwakilan tokoh masyarakat adat.
“Sesuai dengan juknis, kami sudah pemilihan ketua, dan Pansel DPRK Kabupaten Puncak yakni Otto Pakage dari unsur Provinsi Papua tengah,” jelas anggota Pansel Yato Murib.
Dalam prosesnya, akan ada 6 perwakilan yang terpilih dalam DPRK mewakili 4 daerah pemilihan (Dapil), yakni keterwakilan perempuan yaitu 30 persen, dari total enam orang yang akan direkrut.
Adapun perekrutan anggota DPRK untuk Kabupaten Puncak, dapil 1 terdapat dua kursi, satu keterwakilan laki-laki dan satu keterwakilan perempuan, dapil dua keterwakilan laki-laki satu kursi, dan dapil tiga terdiri dari dua orang, satu keterwakilan laki-laki dan satu keterwakilan perempuan. Lalu, dapil empat terdiri atas satu orang laki-laki.
Sesuai dengan jadwal, akan dilakukan tahapan sosialisasi musyawarah peraturan Pansel di Aula Negelar pada 28-30 Oktober 2024. Lalu, pengumuman terbuka pendaftaran DPRK Kabupaten Puncak 31 Oktober 2024.
Kemudian pendaftaran calon DPRK yang dimulai pada 1-7 November 2024. Sementara verifikasi dan validasis berkas para calon pendaftar DPRK dilaksanakan 8-10 November 2024.
Selanjutnya pengumuman hasil seleksi administrasi calon DPRK 11 November dan seleksi tertulis dan wawancara calon DPRK pada 12-13 November 2024.
“Nantinya tanggal 14-15 November akan dilaksanakan penerbitan putusan Pansel DPRK, nama-nama yang lolos verfikasi dan validasi berkas akan diserahkan kepada Bupati Puncak pada 16-22 November,” ujarnya.
Pansel DPRK yakin taka da intervensi dalam menjalani tahapan tersebut, terlebih seluruh prosesnya mengacu pada juknis pendaftaran DPRK. *** (Diskominfo Puncak)




















