KABARPAPUA.CO. Ilaga- KPU Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah menetapkan jadwal kampanye pada Pilkada 2024 yang diikuti 4 pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Puncak.
Penetapan jadwal kampanye dilakukan pada rapat koordinasi kesepakatan titik lokasi kampanye dan jadwal kampanye yang dihadiri para paslon, TNI Polri, KPU dan Bawaslu setempat yang digelar di Aula Negelar Ilaga, Sabtu, 5 Oktober 2024.
Hadir dalam rakor tersebut Penjabat Bupati Puncak, Nenu Tabuni, Dandim 1717/Puncak, Letkol Inf Jonatan Nadio Aprimanda,serta perwakilan Polres Puncak dan Bawaslu Kabupaten Puncak, serta ketua tim sukses dari 4 paslon Bupati dan wakil Bupati Puncak.
Ketua KPUD Puncak, Nataluis Tabuni menjelaskan jadwal kampaye terbuka difokuskan pada satu titik yaitu di Distrik Ilaga, Ibu Kota Kabupaten Puncak pada 16 Oktober 2024 untuk paslon nomor urut 1 Elvis Tabuni dan Naftali Akwal.
Sementara tanggal 17 Oktober 2024 untuk pasangan nomor urut 02 pasangan Alus UK Murib dan Menas Mayau. Lalu, pasangan nomor urut 03 Pelinus Balinal dan Benner Kulua pada 18 Oktober 2024. Sedangkan Peniel Waker dan Saulinus Murib nomor urut 04 akan kampanye pada 19 Oktober 2024 .
“Kampanye terbuka dilakukan satu titik dikarenakan pertimbangan kondisi keamanan di daerah. Apalagi Kabupaten Puncak adalah daerah rawan dan para calon juga menyetujui kesepakatan ini. Termasuk aparat keamanan siap mengamankan jalannya kampanye terbuka pada satu titik,” katanya.
Hal ini juga bukan dikarenakan distrik lain di Puncak tidak aman, namun lebih kepada mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Nataluis Tabuni bilang, untuk jadwal debat kandidat antara akan disepakati digelar di Ilaga Kabupaten Puncak yakni pada 26 Oktober 2024 dan 13 November 2024.
Sedangkan untuk kampanye terbatas atau tertutup dilakukan sejak 25 September 2024 hingga 23 November 2024 yang disepakati pada 3 distrik yakni Distrik Beoga, Sinak dan Ilaga.
Pada pertemuan tersebut juga diserahkan secara simbolis Alat Peraga Kampanye (APK) kepada keempat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak, seperti baliho, umbul-umbul, dan spanduk.
“Ada sejumlah titik yang dilarang untuk pemasangan APK yakni di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan seperti sekolah,” katanya. *** (Diskominfo Puncak)