Menu ✖

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR KEPULAUAN YAPEN · 2 Oct 2024 21:43 WIT

Pemkab Yapen Harap Rakor GTRA Wujudkan Keadilan bagi Masyarakat


					Pj Bupati Kepulauan Yapen, Suzana Wanggai foto bersama usai membuka Rakor GTRA, Rabu 2 Oktober 2024. (KabarPapua.co/Ainun Faathirjal) Perbesar

Pj Bupati Kepulauan Yapen, Suzana Wanggai foto bersama usai membuka Rakor GTRA, Rabu 2 Oktober 2024. (KabarPapua.co/Ainun Faathirjal)

KABARPAPUA.CO, Serui –  Penjabat Bupati Kepulauan Yapen Suzana D. Wanggai membuka Rapat Koordinasi awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), Rabu 2 Oktober 2024.

Rapat digelar di Gedung Silas Papare Serui dengan mengusung tema “Penguatan sinergitas lintas sektor dalam pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Kepulauan Yapen”

Rakor Reforma Agraria berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Dimana pertemuan ini terkait penyelesaian kendala seperti kepemilikan tanah.

Penjabat Bupati Suzana Wanggai menyampaikan apresiasi pelaksanaan rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria 2024. Menurut dia, koordinasi ini sebagai langkah upaya untuk menata kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan serta pemanfaatan tanah.

Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Ia berharap lewat rakor GTRA dapat terbentuknya wadah yang merangkul semua pihak yang berkepentingan.

“Kami harap adanya peningkatan kapasitas kelembagaan mengenai regulasi-regulasi dasar hukum berbagai tantangan yang dapat menghambat percepatan pelaksanaan Reforma Agraria. Kemudian juga soal pendaftaran tanah ulayat di Kepulauan Yapen,” ucapnya.

Suzana berpesan kepada gugus tugas agar terus berkolaborasi dan membangun sinergitas sehingga permasalahan kepemilikan tanah dapat diselesaikan. Hal ini juga demi mewujudkan keadilan bagi masyarakat.

“Adanya tumpang tindih klaim tanah adat antar suku atau warga. Ketidakjelasan struktur adat sehingga tidak dapat menentukan subjek yang memiliki keabsahan untuk diakui masyarakat dan negara. Kami harap dapat terselesaikan,” pungkasnya. ** (Ainun Faathirjal)

Artikel ini telah dibaca 92 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pemkab Kepulauan Yapen Perkuat Tata Kelola Alat Kontrasepsi dan Mutu Pelayanan KB

29 October 2026 - 10:24 WIT

Wabup Kepulauan Yapen Buka Aksi Konvergensi 5 Percepatan Penurunan Stunting 2026

28 October 2026 - 21:23 WIT

Reses di Kepulauan Yapen, Tonny Tesar Dorong Pembangunan Gereja dan Jalan

27 October 2026 - 20:51 WIT

Kontingen Pesparani Katolik Kepulauan Yapen Tiba di Biak Numfor Siap Tampil Maksimal

27 October 2026 - 11:34 WIT

Ribuan Warga Serui Ramaikan Acara Kosong Tujuh Fun Run 2026 dan Hiburan Rakyat

19 October 2026 - 12:42 WIT

Ikatan Alumni SMAN 1 Serui 2007 Sukses Gelar Fun Run Rangkaian Dua Dekade

19 October 2026 - 11:35 WIT

Trending di KABAR KEPULAUAN YAPEN