Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR KEPULAUAN YAPEN · 28 Aug 2024 23:40 WIT

Dua Pemuda Perkosa Gadis Penyandang Disabilitas di Yapen


					Kapolres Yapen, Kompol Ardhyan Ukie merilis kasus persetubuhan anak di bawah umur. (KabarPapua.co/Ainun Faathirjal) Perbesar

Kapolres Yapen, Kompol Ardhyan Ukie merilis kasus persetubuhan anak di bawah umur. (KabarPapua.co/Ainun Faathirjal)

KABARPAPUA.CO, Serui – Malang menimpa gadis remaja penyandang disabilitas di Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua. Remaja berusia 14 tahun ini menjadi korban pemerkosaan dua pemuda pada 19 Agustus 2024.

Peristiwa tersebut bermula saat pelaku menjemput korban berinisial YAP yang sedang membuang sampah di pelataran pada pukul 4.00 WIT. Usai menjemput korban, kedua pelaku berinisial PM dan JM (24) mengonsumsi minuman keras di rumah kawasan Jalan Kali Dingin.

Tak lama kemudian, salah satu pelaku berinisial PM mengajak korban masuk ke dalam kamar untuk melakukan hubungan intim layaknya pasangan suami istri. Persetubuhan juga dilakukan oleh JM  yang merupakan adik dari pelaku PM.

Kapolres Kepulauan Yapen, Kompol Ardhyan Ukie, menjelaskan korban merupakan remaja penyandang disabilitas tuna wicara. Sementara pelaku berjumlah dua orang, satu diantaranya telah tertangkap.

“Korban juga merupakan anak berkebutuhan khusus (bisu), inilah yang menjadi penyebab kesulitan pihak penyelidikan kasus untuk mengetahui kejadian tersebut,” terangnya, Rabu 28 Agustus 2024.

Kasus ini terungkap setelah saksi ibu Federika menemukan korban dalam kondisi luka bekas gigitan pada tubuhnya. Federika kemudian mengantar korban pulang ke rumah dan melapiorkan kejadian tersebut kepada orang tua  korban.

Ukie menegaskan, pihaknya masih mendalami kasus ini dengan melibatkan tenaga dari Sekolah Luar Biasa (SLB) Serui. Sementara pelaku terancam pidana paling lama 15 tahun penjara.

“Kasus ini menyangkut Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang,” jelasnya.

Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Yapen, Ipda Marno, mengungkapkan persetubuhan terjadi 2 kali dalam durasi 1 jam di sebuah rumah di Jalan  Kali Dingin Serui. Kedua pelaku merupakan kakak beradik.

“JM dan PM membawa korban menuju rumah yang berlokasi di Kali dingin. Mereka sempat mengkonsumsi minuman jenis Bobo. Selanjutnya DPO berinisial PM mengajak anak korban ke kamar selama 1 jam dan JM pun turut ikut melakukan aksinya,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan celana dan pakaian dalam korban sebagai barang bukti. “Kami sudah menahan satu pelaku dan untuk satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” katanya. *** (Ainun Faathirjal)

Artikel ini telah dibaca 255 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Waket II DPRK Kepulauan Yapen Soroti Renovasi Sekolah yang Belum Rampung

23 January 2026 - 23:21 WIT

Pesan Penting Wabup Yapen saat Penyerahan DPA hingga SK Plt OPD

23 January 2026 - 15:55 WIT

Waket II DPRK Kepulauan Yapen Tinjau Rumah Tak Layak Huni di Kandowarira

22 January 2026 - 22:01 WIT

Pengembangan Kakao, Petani Apresiasi Langkah Pemkab Kepulauan Yapen 

21 January 2026 - 22:13 WIT

TKG Belum Terbayarkan, Komisi C DPRK Kepulauan Yapen Gelar RDP 

21 January 2026 - 21:51 WIT

Kembangkan Kakao Berkelanjutan, Pemkab Kepulauan Yapen Gandeng Investor

21 January 2026 - 13:28 WIT

Trending di BISNIS