Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 1 Aug 2024 14:38 WIT

Ayah di Jayapura 3 Kali Rudapaksa Anak Kandung Gegara Pulang Larut Malam


					Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Dean Mackbon saat merilis kasus rudapaksa anak kandung, Kamis 1 Agustus 2024. (KabarPapua.co/Imelda) Perbesar

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Dean Mackbon saat merilis kasus rudapaksa anak kandung, Kamis 1 Agustus 2024. (KabarPapua.co/Imelda)

KABARPAPUA.COKota Jayapura – Seorang ayah di Kota Jayapura tega rudapaksa anak kandung berinisial NM yang masih berusia remaja sampai tiga kali. Tindak bejat terjadi gegara korban sering pulang ke rumah larut malam.

“Saya marah,  karena dia (korban) kalau main keluar sering pulang sampai larut malam,” kata pelaku rudapaksa berinisial DFM (49) di Mapolresta Jayapura Kota, Kamis 1 Agustus 2024.

Kepada wartawan, pelaku mengaku menyetubuhi anak bungsunya dalam keadaan sadar atau tanpa pengaruh minuman keras. Korban sendiri merupakan anak terakhir dari 6 bersaudara.

“Masih sadar, dan saya menyesal telah melakukan hal itu kepada anak saya sendiri,” ungkap DFM.

Aksi bejat pelaku terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada kakaknya berinisial  YFM. Seketika itu, kakak korban langsung melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Dean Mackbon, mengungkapkan kasus persetubuhan ini terjadi pada 12 April 2024 di Perumnas II Waena, Distrik Heram.

“Persetubuhan ini pertama kali terjadi siang hari pukul 12.00 WIT. Kasus ini sudah dilaporkan berdasarkan  LP no /8/434/V/2024/SPKT/Resta Jayapura Kota/tanggal 30 Mei 2024,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, persetubuhan terhadap anak kandung ini terjadi sebanyak 3 kali. Dua kali persetubuhan terjadi di dalam rumah, sedangkan satu lagi terjadi di pondok jualan pinang pelaku di Perumnas II Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura.

“Motif pelaku untuk memuaskan hasrat dan nafsu pelaku terhadap anak korban,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam 15 tahun penjara sebagaimana tercantum dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (3) UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No 17 tahun 2002 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Selain itu juga TPKS Pasal 6 huruf b UU No 12 Tahun 2022 tentang pelecehan seksual fisik. *** (Imelda) 

Artikel ini telah dibaca 62 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Isu Negatif Masif Disebar Jelang Hari HAM, Begini Seruan Tokoh Agama Papua

5 December 2025 - 22:18 WIT

Jaga Ketenangan Jelang Hari HAM, Kepala Suku Puncak: Sambut Bulan Suka Cita dengan Damai

5 December 2025 - 01:37 WIT

Patroli Skala Besar Kamtibmas Lokal Papua: Situasi Kondusif

1 December 2025 - 21:10 WIT

Salat Gaib Serentak Polda Papua, Dukungan Moral untuk Saudara di Sumatera

1 December 2025 - 19:35 WIT

Tokoh Pemuda Papua Ingatkan Mahasiswa Hindari Ajakan Provokatif

30 November 2025 - 14:47 WIT

Jelang 1 Desember, LMA Jayawijaya: Sambut Natal dengan Damai Sukacita

30 November 2025 - 11:14 WIT

Trending di PERISTIWA