KABARPAPUA.CO, Timika – Pemerintah Kabupaten Puncak menggelar tes kompetensi dasar dan kompetensi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) sejak Senin 10 Juni 2024.
Tes diikuti 418 tenaga honorer kategori 2 (K2) dan tenaga kontrak dengan masa tugas lebih dari 5 tahun. Tes CAT difasilitasi BKN Regional IX Jayapura selama 3 hari di Kabupaten Mimika.
Penjabat Bupati Puncak, Ir, Darwin Tobing, MM membuka langsung tes di ruang Laboratorium Komputer SMPN 2 Mimika. Turut hadir, Kepala Kantor Regional IX Jayapura Sabar Parlindungan Sormin, S.Kom., MMSI.
Adapun para peserta yang dinyatakan lulus verifikasi berkas sebanyak 418 orang dari 437 honorer yang diumumkan pada 22 Maret 2024. Angka ini sesuai dengan keputusan Bupati Puncak.
Penerimaan Baru 2024 Capai 541 Formasi
Penjabat Bupati Puncak, Darwin Tobing, mengatakan penerimaan kali ini bagian dari program pemerintah untuk mengurangi pencari kerja di Provinsi Papua, khususnya Kabupaten Puncak.
“Pada tahun 2021, kami mendapat kuota 500 orang, dan setelah dinyatakan lulus. Mereka selanjutnya mengikuti tes lanjutan ini,” jelas Darwin dalam rilis Diskominfo Pemkab Puncak, Selasa.
Rencananya pada 2024, Pemkab Punak akan mendapatkan formasi umum penerimaan 2024 sebanyak 541 formasi. Hanya saja sebelum penerimaan tersebut, Pemkab Puncak diwajibkan untuk menyelesaikan persoalan penerimaan honorer K2.
“Kita perlu selesaikan ini (K2). Setelah tes ini selesai, akan keluar NIP, lalu melaksanakan pra jabatan, termasuk akan penerimaan SK. Selanjutnya kita bisa masuk dalam penerimaan CPNS secara umum,” terangnya.
Darwin berharap kepada para peserta in ketika sudah lulus, dan mendapatkan SK dapat segera berada di tempat tugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Dengan bertugasnya mereka, kita bisa membangun daerah,” katanya.
Peserta Tes Menyusut dari Kuota 500 Orang
Sementara itu, Kepala Kantor Regional IX Jayapura, Sabar Parlindungan Sormin, S.Kom., MMSI, menjelaskan formasi untuk tenaga honorer di Kabupaten Puncak pada penerimaan tahun 2021 mencapai 500 orang.
Namun dalam pelaksanaan tes CAT, peserta berkurang, karena berbagai faktor. Selain peserta ada yang sudah diangkat menjadi PNS, sebagian lainnya telah meninggal dunia dan ada faktor lainnya.
“Kuota itu masih tetap ada, sehingga memungkinkan untuk penjaringan bagi tenaga honorer lagi yang mungkin pada waktu pendataan pertama belum masuk atau kekurangan berkas,” ungkapnya.
Sabar Parlindungan menambahkan bahwa setelah peserta mengikuti tes CAT, tahap berikutnya adalah rekapitulasi hasil dengan waktu paling lama 10 hari.