KABARPAPUA.CO, Ilaga – Penjabat Bupati Puncak, Nenu Tabuni, mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang maju Pilkada 2024 wajib mengundurkan diri. Total ada empat ASN Pemkab Puncak yang maju dalam pesta demokrasi.
Dari 4 ASN, 2 diantaranya merupakan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Empat bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak yakni Peniel Waker-Saulinus Murib yang diusung oleh Partai Perindo, Ummat, PSI, Gelora dan PPP.
Elvis Tabuni- Naftali Akawal diusung Partai Gerindra, Golkar, Nasdem, Partai Garuda,P artai Kebangkitan Nusantara, dan Partai Buruh. Pelinus Balinal-Benner Kulua diusung PKS, PAN, dan PBB. Alus UK Murib-Menas Mayau diusung Partai Hanura, PKB, PDIP dan Demokrat.
Nenu Tabuni menjelaskan 4 ASN mengundurkan diri , karena maju Pilkada di Kabupaten Puncak. Dua orang Pimpinan OPD yaitu Kepala Dinas Sosial dan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (DisperindagKop).
Sementara dua lainnya yakni Kepala Bidang di Bappeda dan satu lainnya adalah staf. Sementara kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati lainnya adalah adalah politisi murni.
“Sebagai tindak lanjut dari surat tersebut, maka secara langsung posisi mereka sebagai pimpinan OPD akan diganti. Namun akan terlebih dahulu menunjuk pelaksana tugas (Plt) sambil menunggu pimpinan definitif,” jelasnya.
Nenu Tabu bilang, ASN yang maju dalam Pilkada ini dan tidak terpilih, tidak akan kembali lagi berdinas. Mereka, lanjutnya, akan kembali sebagai masyarakat biasa.
“Jadi KPUD Puncak sudah tetapkan ada empat pasangan yang akan maju dalam Pilkada. Sehingga dari mereka, tiganya adalah Aparatur Sipil Negara, jika terpilih ya sudah kembali ke masyarakat biasa,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Puncak, Kaswadi, menjelaskan secara detail ada empat ASN yang maju dalam Pilkada 2024.
Mereka yakni Peniel Waker sebagai Kepala Dinas Sosial Kabupaten Puncak. Naftali Akawal adalah Kepala Dinas Perindagkop Kabupaten Puncak. Saulnus Murib sebagai Kabid di Bappeda Puncak. Sementara Alus Murib sebagai ASN di Dinas Pendidikan Kabupaten Puncak.
“Mereka sudah mengajukan pengunduran diri, dan sementara ini kami sudah proses pemberhentian sebagai ASN,pengunduran diri atau pensiun dini. Jika tidak terpilih maka tidak akan bisa lagi kembali sebagai ASN karena sesuai dengan perundang-undangan dan sudah tanda tangan materai,” terangnya.
Khusus untuk Naftali Akawal, pemerintah daerah akan memberikan hak-hak pensiun sebagai ASN, meski mengajukan pensiun dini. Hanya saja, Naftali tidak mendapatkan kenaikan pangkat pengabdian.
“Yang bersangkutan memenuhi syarat kepegawaian dengan masa kerja 20 tahun, dan berumur 50 tahun. Sesuai dengan perundang-undangan, beliau akan mendapatkan hak-hak pensiun sebagai ASN, namun yang bersangkutan tidak mendapatkan kenaikan pangkat pengabdian,” katanya. *** (Diskominfo Puncak)