KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura– Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil menggagalkan peredaran 3.056 Pil Trihexypenidil atau biasa disebut pil koplo atau pil Y atau pil sapi.
Kepolisian setempat mendapatkan pil tersebut dari seorang pria berinisial RI (45) warga Hamadi Rawa. Saat penangkapan RI tak tidak berkutik. Ia ditangkap di seputaran Entrop Distrik Jayapura Selatan saat hendak mengambil barang tersebut melalui jasa pengiriman barang, Jumat sore, 20 Juni 2025.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen, melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede menjelaskan timnya melakukan penyelidikan terkait peredaran narkotika dan obat-obatan daftar “G” di wilayah Kota Jayapura, maka didapati informasi melalui salah satu jasa pengiriman adanya barang yang diduga merupakan barang yang dicurigai.
“Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan satu paket barang yang dikirim ke Kota Jayapura berisikan 3.056 Pil Trihexypenidil. Pil tersebut masuk dalam daftar obat keras “G” atau obat yang hanya dapat dikonsumsi sesuai anjuran dokter,” katanya.
Saat RI hendak mengambil barangnya, maka termonitor oleh tim opsnal dan pelaku serta barang bukti langsung ditangkap.
“Pelaku dan barang buktinya langsung diamankan ke Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan pengembangan dan proses penyelidikan,” katanya.
Polisi menyatakan RI telah cukup bukti dan telah tetapkan menjadi tersangka dengan dasar laporan polisi nomor : LP / A / 21 / VI / 2025 / SPKT.SATNARKOBA / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 20 Juni 2025.
“RI terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun karena melanggar Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) atau Pasal 436 Ayat (2) Jo. Pasal 145 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” jelasnya. *** (Katharina/Rilis)