Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 22 Jun 2025 09:35 WIT

3.056 Butir Pil Koplo Gagal Edar di Kota Jayapura


					3.056 Butir Pil Koplo Gagal Edar di Jayapura. Foto: Humas Polresta Jayapura Kota Perbesar

3.056 Butir Pil Koplo Gagal Edar di Jayapura. Foto: Humas Polresta Jayapura Kota

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura– Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil menggagalkan peredaran 3.056 Pil Trihexypenidil atau biasa disebut pil koplo atau pil Y atau pil sapi.

Kepolisian setempat mendapatkan pil tersebut dari seorang pria berinisial RI (45) warga Hamadi Rawa. Saat penangkapan RI tak  tidak berkutik. Ia ditangkap di seputaran Entrop Distrik Jayapura Selatan saat hendak mengambil barang tersebut melalui jasa pengiriman barang, Jumat sore, 20 Juni 2025.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen, melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede menjelaskan timnya melakukan penyelidikan terkait peredaran narkotika dan obat-obatan daftar “G” di wilayah Kota Jayapura, maka didapati informasi melalui salah satu jasa pengiriman adanya barang yang diduga merupakan barang yang dicurigai.

“Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan satu paket barang yang dikirim ke Kota Jayapura berisikan 3.056 Pil Trihexypenidil. Pil tersebut masuk dalam daftar obat keras “G” atau obat yang hanya dapat dikonsumsi sesuai anjuran dokter,” katanya.

Saat RI hendak mengambil barangnya, maka termonitor oleh tim opsnal dan pelaku serta barang bukti langsung ditangkap.

“Pelaku dan barang buktinya langsung diamankan ke Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan pengembangan dan proses penyelidikan,” katanya.

Polisi menyatakan RI telah  cukup bukti dan telah tetapkan menjadi tersangka dengan dasar laporan polisi nomor : LP / A / 21 / VI / 2025 / SPKT.SATNARKOBA / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 20 Juni 2025.

“RI terancam hukuman  penjara maksimal 5 tahun karena melanggar  Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) atau Pasal 436 Ayat (2) Jo. Pasal 145 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” jelasnya. *** (Katharina/Rilis)

Artikel ini telah dibaca 114 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Polres Mappi Bongkar Tempat Produksi Miras “Kaki Anjing”

30 April 2026 - 10:49 WIT

Kapolda Papua Tengah : Tak Boleh Ada Praktik Curang dan Intervensi

29 April 2026 - 16:08 WIT

Ajakan Tokoh Pemuda Jelang 1 Mei di Tanah Papua

29 April 2026 - 13:06 WIT

HUT ke-2 Polda Papua Tengah: Stabilitas Keamanan jadi PR Berat

29 April 2026 - 13:00 WIT

Pengendara Motor di Serui Masih Banyak Tak Pakai Helm

28 April 2026 - 21:19 WIT

Perkuat Akurasi Data, Lapas Nabire Lakukan Perekaman Biometrik Warga Binaan

28 April 2026 - 18:52 WIT

Trending di PERISTIWA