Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

BISNIS · 9 Sep 2025 18:05 WIT

24.437 Kendaraan di Papua Manfaatkan Program Pembebasan Denda Pajak


					Bapenda Papua memperpanjang masa pembebasan denda dan diskon pokok tunggakan hingga 30 September 2025. (IST) Perbesar

Bapenda Papua memperpanjang masa pembebasan denda dan diskon pokok tunggakan hingga 30 September 2025. (IST)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua mencatat keberhasilan program pembebasan denda dan diskon pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang telah dimanfaatkan oleh 24.437 unit kendaraan di seluruh wilayah Papua. 

Program ini berlangsung sejak 15 Mei hingga 29 Agustus 2025 dan menunjukkan dampak positif terhadap penerimaan pajak daerah.

Kepala Bapenda Papua, Yosefina Fransisca Way menyampaikan, total denda PKB yang diputihkan mencapai Rp8,5 miliar, sementara pokok tunggakan yang mendapat keringanan sebesar Rp3,2 miliar dari total Rp28,6 miliar.

“Program ini terbukti efektif. Sebelum diberlakukan, rata-rata penerimaan PKB per bulan hanya Rp4,9 miliar. Setelah program berjalan, naik menjadi Rp8,3 miliar atau meningkat 69 persen,” jelas Yosefina di Kota Jayapura, Selasa, 9 September 2025.

Meski capaian program cukup signifikan, Kepala Bidang Pajak Bapenda Papua, Ardy Bengu, mengungkapkan, partisipasi wajib pajak tahun ini justru mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. 

Dari Januari hingga Agustus 2025, jumlah kendaraan yang melakukan daftar ulang tercatat 52.555 unit, turun 4,12 persen dari 54.813 unit pada 2024.

“Realisasi pembayaran tunggakan kendaraan dari tahun-tahun sebelumnya juga stagnan, hanya meningkat 0,03 persen,” kata Ardy.

Ardy juga mengatakan, Bapenda Papua mencatat masih ada 140.020 unit kendaraan yang belum membayar PKB selama lima tahun terakhir, dengan potensi penerimaan mencapai Rp134 miliar. 

“Rendahnya partisipasi disinyalir akibat melemahnya daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang lesu,” terang Ardy.

Melihat masih banyaknya wajib pajak yang belum sempat memanfaatkan program ini, Bapenda Papua memutuskan untuk memperpanjang masa pembebasan denda dan diskon pokok tunggakan hingga 30 September 2025.

“Ini adalah kesempatan terakhir. Kami berharap perpanjangan ini bisa meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor di Papua,” tegas Ardy.

Program ini tidak hanya menjadi solusi fiskal, tetapi juga bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat. “Kami ajak seluruh pemilik kendaraan bermotor memanfaatkan kesempatan ini sebelum berakhir,” terangnya. ***(Imelda)

Artikel ini telah dibaca 514 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

PT PLN IP UBP Holtekamp Laksanakan Apel Bulan K3 Nasional 2026

21 January 2026 - 23:16 WIT

Kembangkan Kakao Berkelanjutan, Pemkab Kepulauan Yapen Gandeng Investor

21 January 2026 - 13:28 WIT

PELNI Nabire Antisipasi Super Flu di Jalur Laut

19 January 2026 - 22:47 WIT

Program MBG Tingkatkan Ekonomi Peternak Ayam Lokal di Kepulauan Yapen

19 January 2026 - 20:21 WIT

Cafe Repot, Ruang Kreatif Anak Muda Yapen Berkonsep Kolaborasi Lokal

18 January 2026 - 19:08 WIT

Pelni Serui Layani 6.770 Penumpang Selama Mudik Nataru 2025-2026

15 January 2026 - 21:06 WIT

Trending di BISNIS