KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Tim Opsnal Polresta Jayapura Kota meringkus dua pria berinisial GW (40) dan RE (19) atas kepemilikan 14 paket ganja, Rabu 5 Februari 2025.
Keduanya ditangkap di sekitar Kompleks Perumahan Dosen Uncen tepatnya di depan Rumah Sakit Kemenkes RI Distrik Abepura.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede membenarkan penangkapan tersebut. Dari tangan keduanya, polisi menemukan 14 paket ganja siap edar.
Pengungkapan ini berawal saat tim melakukan penyelidikan terhadap informasi peredaran ganja di wilayah Kota Jayapura. Dari informasi, polisi melakukan pengamatan terhadap kedua terduga pelaku.
Dari hasil dua jam pengamatan, polisi berhasil membekuk keduanya tanpa perlawanan. “Saat penangkapan, anggota kami menemukan 14 paket ganja yang disimpan dalam tas,” jelasnya.
Polisi menduga, keduanya hendak melakukan transaksi di sekitar Perumahan Dosen Uncen. “Diduga kuat keduanya akan melakukan transaksi di lokasi mereka diamankan, namun nanti akan didalami oleh penyidik kami termasuk dari mana asal barang terlarang,” kata Febry. *** (Rilis)