Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 29 Sep 2025 19:17 WIT

12 Terduga Pelaku Kejahatan di Wamena Ditangkap Polisi


					Polres Jayawijaya melakukan Press Conference terkait 12 terduga pelaku tindak pidana kejahatan di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan. (KabarPapua.co/Agris Wistrijaya) Perbesar

Polres Jayawijaya melakukan Press Conference terkait 12 terduga pelaku tindak pidana kejahatan di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan. (KabarPapua.co/Agris Wistrijaya)

KABARPAPUA.CO, Wamena – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jayawijaya melakukan Press Conference terkait 12 pelaku terduga tindak pidana kejahatan yang telah ditangkap polisi dan sementara ditahan di Polres Jayawijaya, Senin, 29 September 2025.

12 terduga pelaku ini telah beraksi dengan melakukan pembegalan (curas), pencurian dengan pemberatan(curat), serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama periode September hingga Oktober 2025.

Menurut Kasat Reskrim AKP Subarda Aditya Buwana Trenggoro, terduga pelaku dengan inisial BK menjadi penggerak utama dalam setiap kejahatan yang terjadi di Kota Wamena.

“BK ini merupakan terduga pelaku dengan komplotannya banyak, perannya dalam rencana kejahatan selalu ada, kami masih mendalami peran mereka satu persatu,” ucapnya.

Subarda juga menambahkan, ada sekitar 14 terduga pelaku yang masih berkeliaran di Kabupaten Jayawijaya yang diduga merupakan kompoltan dengan kejahatan yang sama.

“Adanya penangkapan ini, menjadi hal positif, terutama penangkapan terduga pelaku inisial BK yang mengurangi kejahatan yang selama ini meresahkan masyarakat,” katanya.

Beberapa barang bukti berupa handphone dan kendaraan roda dua telah ditahan, serta 3 orang pelaku penadah juga sudah ditahan berdasarkan Pasal 480 KUHP mengenai penadah yang memang membeli dari hasil kejahatan tersebut.

Menurut Subarda, pihaknya mengimbau masyarakat berkaitan marakanya aksi kejahatan ini, jika ada yang tawarkan barang elektronik, maupun kendaraan yang tak ada surat resmi, mohon untuk tidak dibeli.

“Karena dengan membeli barang tersebut, berarti sama saja membantu pelaku untuk melakukan kejahatan kembali dan sebagai pembeli bisa dikenakan pidana,” terangnya. 

Selain itu, Kasat Reskrim juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih wasapada dan mengurangi aktivitas di jam-jam rawan antara pukul 17.00 hingga 22.00 serta di jam-jam kecil karena di sekitar jam itu para pelaku kejahatan beraksi.

“Dengan minimnya penerangan jalan serta CCTV hanya ada di titik tertentu, maka diharapkan masyarakat bisa memasang CCTV di lingkungan masing-masing. Prioritas kami adalah keamanan dan kenyaman menjadi prioritas utama,” bebernya.

Subarda juga memberikan pesan dari Kapolres Jayawijaya bahwa aparat selalu berupaya maksimal dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat karena Kabtimas merupakan tanggungjawab bersama. ***(Agris Wistrijaya)

Artikel ini telah dibaca 128 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Korban Perahu Ketinting di Asmat Ditemukan Tak Bernyawa

15 January 2026 - 16:55 WIT

Polsek Sota Dampingi Petani hingga Panen Jagung di Ujung Timur Indonesia

15 January 2026 - 10:54 WIT

Pendeta Ito Jigibalom Dukung Pembangunan Damai di Papua Pegunungan

15 January 2026 - 10:18 WIT

Tokoh Adat: Sinergi Masyarakat dan Pemerintah Kunci Utama Pembangunan di Lanny Jaya

15 January 2026 - 07:16 WIT

Ketua LMA Jayawijaya Apresiasi Kunjungan Wakil Presiden RI di Wamena

14 January 2026 - 21:56 WIT

SAR Asmat Cari Pria 50 Tahun yang Hilang Saat Perahu Tenggelam di Muara Kali Asue

14 January 2026 - 17:52 WIT

Trending di PERISTIWA