Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR KEPULAUAN YAPEN · 24 Aug 2024 11:25 WIT

100 Pelaku UMKM di Waropen Mendapat Pelatihan Perizinan


					Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Perizinan Satu Pintu,  (PTSP)  Kabupaten Waropen melakukan Bimtek Implementasi dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Usaha kepada pelaku usaha di Kabupaten Waropen, Jumat 23 Agustus 2024.
Foto: ist Perbesar

Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Perizinan Satu Pintu,  (PTSP)  Kabupaten Waropen melakukan Bimtek Implementasi dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Usaha kepada pelaku usaha di Kabupaten Waropen, Jumat 23 Agustus 2024. Foto: ist

KABARPAPUA.CO, Waropen– Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Perizinan Satu Pintu,  (PTSP)  Kabupaten Waropen melakukan Bimtek Implementasi dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Usaha kepada pelaku usaha di Kabupaten Waropen, Jumat 23 Agustus 2024.

Dalam sambutannya, Pj Sekda Waropen, Jaelani menuturkan pemerintah setempat mendukung pelaku UMKM untuk memajukan usahanya.

“Sebagai pelaku usaha harus mengupgrade pengetahuan dan skillnya. Salah satunya adalah dengan bimtek. Kami mengundang salah satu narasumber dari Kabupaten Kepulauan Yapen  yang berkompeten untuk memberikan materi,” jelasnya.

Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Perizinan Satu Pintu,  (PTSP)  Kabupaten Waropen melakukan Bimtek Implementasi dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Usaha kepada pelaku usaha di Kabupaten Waropen, Jumat 23 Agustus 2024.
Foto: ist

Sementara itu pemberi materi Herna Mayuri Ginting dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kepulauan Yapen  menyampaikan pelaku usaha harus memahami materi yang disampaikan, karena menyangkut pengawasan terhadap pelaku usaha dan bagaimana proses membuat izin usaha yang saat ini diberlakukan online.

“Melalui kegiatan ini, kami harapkan pelaku UMKM mengetahui kewajibannya, yakni tetap memenuhi persyaratan dasar yang sudah disepakati melalui pernyataan mandiri dalam sistem OSS, serta memberikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) secara berkala sesuai aturan yg berlaku.” kata Herna.

Kegiatan yang berlangsung sehari, diikuti 100 peserta dengan berbagai jenis kegiatan usaha, mulai dari pemilik toko, kios, warung makan, penjahit, counter hp, pemilik apotek, CV.

“Peran pemda melalui instansi teknis juga penting dalam melakukan pengawasan terhadap segala bentuk usaha, baik yang dilakukan secara rutin maupun insidentil,” Herna menjelaskan. *** (Agies Pranoto)

Artikel ini telah dibaca 135 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Sensasi Kesegaran Wisata Alam Air Terjun Kali Manainumi di Kepulauan Yapen 

18 April 2025 - 16:08 WIT

Bupati Kepulauan Yapen Resmikan Pasar dan Tambatan Perahu di Kampung Awunawai

17 April 2025 - 23:14 WIT

Bupati Kepulauan Yapen: Jaga Keseimbangan Pembangunan dengan Kelestarian Lingkungan

16 April 2025 - 20:47 WIT

Bupati Kepulauan Yapen Resmi Buka Forum Konsultasi Publik Ranwal RPJMD Tahun 2025-2029.

15 April 2025 - 22:44 WIT

Bupati Kepulauan Yapen Serahkan Laporan Keuangan 2024 ke BPK

14 April 2025 - 16:14 WIT

DKPP Diminta Profesional Tuntaskan Pelanggaran Kode Etik Pemilu di Yapen

14 April 2025 - 09:14 WIT

Trending di KABAR KEPULAUAN YAPEN