KABARPAPUA.CO, Waropen– Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Perizinan Satu Pintu, (PTSP) Kabupaten Waropen melakukan Bimtek Implementasi dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Usaha kepada pelaku usaha di Kabupaten Waropen, Jumat 23 Agustus 2024.
Dalam sambutannya, Pj Sekda Waropen, Jaelani menuturkan pemerintah setempat mendukung pelaku UMKM untuk memajukan usahanya.
“Sebagai pelaku usaha harus mengupgrade pengetahuan dan skillnya. Salah satunya adalah dengan bimtek. Kami mengundang salah satu narasumber dari Kabupaten Kepulauan Yapen yang berkompeten untuk memberikan materi,” jelasnya.
Sementara itu pemberi materi Herna Mayuri Ginting dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kepulauan Yapen menyampaikan pelaku usaha harus memahami materi yang disampaikan, karena menyangkut pengawasan terhadap pelaku usaha dan bagaimana proses membuat izin usaha yang saat ini diberlakukan online.
“Melalui kegiatan ini, kami harapkan pelaku UMKM mengetahui kewajibannya, yakni tetap memenuhi persyaratan dasar yang sudah disepakati melalui pernyataan mandiri dalam sistem OSS, serta memberikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) secara berkala sesuai aturan yg berlaku.” kata Herna.
Kegiatan yang berlangsung sehari, diikuti 100 peserta dengan berbagai jenis kegiatan usaha, mulai dari pemilik toko, kios, warung makan, penjahit, counter hp, pemilik apotek, CV.
“Peran pemda melalui instansi teknis juga penting dalam melakukan pengawasan terhadap segala bentuk usaha, baik yang dilakukan secara rutin maupun insidentil,” Herna menjelaskan. *** (Agies Pranoto)