Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR KEPULAUAN YAPEN · 24 Aug 2024 11:25 WIT

100 Pelaku UMKM di Waropen Mendapat Pelatihan Perizinan


					Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Perizinan Satu Pintu,  (PTSP)  Kabupaten Waropen melakukan Bimtek Implementasi dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Usaha kepada pelaku usaha di Kabupaten Waropen, Jumat 23 Agustus 2024.
Foto: ist Perbesar

Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Perizinan Satu Pintu,  (PTSP)  Kabupaten Waropen melakukan Bimtek Implementasi dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Usaha kepada pelaku usaha di Kabupaten Waropen, Jumat 23 Agustus 2024. Foto: ist

KABARPAPUA.CO, Waropen– Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Perizinan Satu Pintu,  (PTSP)  Kabupaten Waropen melakukan Bimtek Implementasi dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Usaha kepada pelaku usaha di Kabupaten Waropen, Jumat 23 Agustus 2024.

Dalam sambutannya, Pj Sekda Waropen, Jaelani menuturkan pemerintah setempat mendukung pelaku UMKM untuk memajukan usahanya.

“Sebagai pelaku usaha harus mengupgrade pengetahuan dan skillnya. Salah satunya adalah dengan bimtek. Kami mengundang salah satu narasumber dari Kabupaten Kepulauan Yapen  yang berkompeten untuk memberikan materi,” jelasnya.

Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Perizinan Satu Pintu,  (PTSP)  Kabupaten Waropen melakukan Bimtek Implementasi dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Usaha kepada pelaku usaha di Kabupaten Waropen, Jumat 23 Agustus 2024.
Foto: ist

Sementara itu pemberi materi Herna Mayuri Ginting dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kepulauan Yapen  menyampaikan pelaku usaha harus memahami materi yang disampaikan, karena menyangkut pengawasan terhadap pelaku usaha dan bagaimana proses membuat izin usaha yang saat ini diberlakukan online.

“Melalui kegiatan ini, kami harapkan pelaku UMKM mengetahui kewajibannya, yakni tetap memenuhi persyaratan dasar yang sudah disepakati melalui pernyataan mandiri dalam sistem OSS, serta memberikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) secara berkala sesuai aturan yg berlaku.” kata Herna.

Kegiatan yang berlangsung sehari, diikuti 100 peserta dengan berbagai jenis kegiatan usaha, mulai dari pemilik toko, kios, warung makan, penjahit, counter hp, pemilik apotek, CV.

“Peran pemda melalui instansi teknis juga penting dalam melakukan pengawasan terhadap segala bentuk usaha, baik yang dilakukan secara rutin maupun insidentil,” Herna menjelaskan. *** (Agies Pranoto)

Artikel ini telah dibaca 89 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Seluruh Penumpang Trigana Air yang Tergelincir di Yapen dalam Keadaan Selamat

9 September 2024 - 17:35 WIT

Keluarga Anak Stunting di Yapen dapat Bantuan Pangan Beras

7 September 2024 - 23:20 WIT

Ketua TP PKK Papua Dorong Kader Wujudkan Zero Stunting di Yapen

7 September 2024 - 21:55 WIT

3 Paslon Kepala Daerah Kepulauan Yapen Jalani Tes Kesehatan

1 September 2024 - 19:04 WIT

Diusung 4 Parpol, Welliam Manderi-Yohannes Raubaba Resmi Daftar Pilbup Yapen

30 August 2024 - 01:41 WIT

STIE Ottow dan Geissler Serui Wisuda 244 Sarjana Ekonomi

30 August 2024 - 00:05 WIT

Trending di KABAR KEPULAUAN YAPEN