KABARPAPUA.CO, Serui – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Yapen segera melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 Distrik Poom I. Coblos ulang ini akibat pelanggaran petugas KPPS pada 27 November 2024 lalu.
Ketua KPU Kepulauan Yapen, Zakeus Rumpedai membenarkan akan dilakukan PSU di TPS 01 Distrik Poom. PSU rencananya akan berlangsung pada 2 November 2024.
“PSU ini merupakan rekomendasi KPU Kepulauan Yapen melalui Panitia Pengawasan Distrik atau Kecamatan di Poom 1 Distrik Poom,” katanya, Sabtu 30 November 2024.
Zakeus menjelaskan, pengawas menemukan kesalahan prosedur pada tata cara pemungutan oleh tim penyelenggara KPPS. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, Panitia Pengawas Distrik (Pandis) mengeluarkan PSU yang telah dilanjutkan ke Bawaslu.
“Rekomendasi PSU telah diterima dan dipelajari KPU Kabupaten Kepulauan Yapen serta telah dilakukan pleno penetapan. Hasilnya, terdapat 1 TPS 01 Poom 1 Distrik Poom yang PSU pada Pilgub dan Pilbup akan dilakukan PSU pada Senin 2 November 2024,” terangnya.
Tahapan ini telah dilaporkan berjenjang di KPU Provinsi. Adapun langkah pertama memastikan dengan benar bahwa pelanggaran merupakan pelanggaran prosedural oleh KPPS dengan kesiapan logistik yang akan menggunakan blangko khusus PSU.
“Untuk blangko telah ready di gudang KPU Yapen. Sementara dilakukan sortir lipat yang disesuaikan dengan DPT TPS 01 Poom 1 yang berjumlah 557 ditambah 2,5 persen yang sedang di finishing sebelum bergeser ke TPS,” ujarnya.
KPU Kepulauan Yapen telah mengangkat KPPS baru dan pemberhentian Anggota KPPS lama akibat bekerja tidak sesuai prosedur. Petugas baru KPPS akan dilantik dan dimantapkan dengan bimbingan teknis.
Dugaan Pelanggaran Pilgub Papua di Teluk Ampimoi

Lokasi dugaan pelanggaran Pilgub Papua di Kepulauan Yapen. (Polres Kepulauan Yapen)
Sementara itu, Polres Kepulauan Yapen menemukan dugaan pelanggaran Pemilu di Distrik Teluk Ampimoi. Dugaan pelanggaran ini disinyalir dilakukan Tim Pemenangan Paslon Pilgub Papua.
Dugaan pelanggaran terkait pembagian surat suara sisa di Kampung Siromi, Karoapi, Ampimoi I dan Ampimoi II, dan Distrik Teluk Ampimoi. Kejadian tersebut mengakibatkan kerugian bagi paslon Pilgub lainnya.
Melalui informasi, jumlah surat suara sisa yang dibagikan sebanyak 180 lembar. Surat suara tersebut rencananya akan dicoblos untuk menambah jumlah perolehan suara bagi paslon Pilgub tertentu.
Kapolres Kepulauan Yapen, Kompol Ardyan Ukie Hercahyo meminta Bawaslu untuk menindaklanjuti dan memeriksa oknum yang melakukan pelanggaran Pemilu. Ia juga meminta meneruskan kepada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen untuk diputuskan.
“Melalui temuan ini diharapkan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat kampung tadi. Kami akan mengawal kegiatan PSU lebih ketat, sehingga pada PSU nanti tidak terjadi kecurangan lagi,” katanya.
Ardyan juga menginformasikan bahwa saat ini keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen sedang melakukan persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Distrik Poom 1 TPS 01. PSU akan mendapat pengamanan dari TNI-Polri.
Terkait rekomendasi temuan pelanggaran di Distrik Teluk Ampimoi, saat masih dipelajari kembali oleh KPU Kepulauan Yapen. Temuan ini akan ditanggapi serius sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. *** (Ainun Faathirjal)