KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Sebanyak 1.871 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Papua mendapat remisi kemerdekaan, 17 Agustus 2024. Dari total narapidana, 19 orang langsung bebas.
Kakanwil Kemenkumham Papua, Anthonius Ayorbaba, mengatakan pemberian remisi kemerdekaan merupakan penghargaan bagi para narapidana yang berkelakuan baik. Ia mencatat 19 orang tahanan dinyatakan bebas usai mendapat remisi RU 2.
“19 orang dinyatakan bebas itu terdiri dari Lapas Abepura ada 14 orang. Lapas Merauke 4 orang, dan Lapas Serui 1 orang. Total semuanya ada 1.871 yang dapat remisi,” ungkapnya, Sabtu 17 Agustus 2024.
Remisi untuk para tahanan memiliki persyaratan tertentu. Ia mencontohkan narapidana memiliki kelakuan baik, serta narapidana yang menjalani pidana lebih dari enam bulan.
Kasus Korupsi hingga Kejahatan Terhadap Negara
Selain itu, lanjut Anthonius, selama berada di lapas, narapidana tidak melakukan pidana baru atau masalah baru yang dicatat register pelanggaran.
“Besaran remisi ini diberikan kepada narapidana dari 6 bulan sampai 1 bulan disesuaikan dengan jumlah pidana tahanan. Ada kasus narkotika, korupsi, juga ada kejahatan kepada negara,” terangnya.
Ia berharap narapidana yang mendapat remisi benar-benar akan menjadi manusia yang berakhlak. Paling penting, tidak mengulangi kesalahan lagi di masyarakat dan menjadi manusia yang produktif.
“Selaku kakanwil, saya berharap 19 narapidana yang langsung bebas dari lapas hari ini bisa menjadi manusia yang produktif,” harapnya. *** (Imelda)