KABARPAPUA.CO, Oksibil– Laporan Pertanggungjawaban (LPj) penggunaan anggaran harus diserahkan untuk bukti pelaporan saat pemeriksaan di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal ini diungkapkan Wakil Bupati Pegunungan Bintang, Kris Bakweng Uropmabin yang meminta seluruh Kepala OPD untuk segera menyerahkan LPj.
“Anggaran yang sudah digunakan harus dibuat laporan pertanggungjawabannya, sebab uang yang digunakan adalah uang negara,” kata Kris Bakweng Uropmabin di Oksibil, Senin 18 Maret 2024.
Wabup menegaskan, agar para pimpinan OPD tidak melimpahkan tanggung jawab kepada staf saat BPK melakukan pemeriksaan. Sebab, kepala OPD yang memiliki kuasa pengguna anggaran, yang termuat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing instansi.
“Jangan perintah staf yang datang menyampaikan keterangan ketika BPK melakukan pemeriksaan. Seharusnya, kepala OPD yang maju menyampaikan keterangan, sesuai dengan proyek atau program yang telah dilaksanakan,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pegunungan Bintang Jeni Linthin menambahkan, para pimpinan OPD wajib menyerahkan LPj dalam waktu yang telah ditentukan. Menurutnya, dokumen-dokumen tersebut akan berdampak pada proses administrasi daerah dan menjadi pertimbangan BPK dalam memberikan penilaian pengelolaan keuangan daerah.
“Kami akan mendatangi setiap OPD yang belum menyerahkan LPj, karena pemberitahuan melalui surat yang kami sampaikan tidak diindahkan. Jadi, dokumen-dokumen yang terkait dengan penggunaan anggaran di masing-masing OPD agar disiapkan,” kata Jeni.
Dirinya menambahkan, Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang pada tahun anggaran 2022, mencatatkan pencapaian terbaik dalam pengelolaan keuangan daerah. Dimana, saat itu Pemda mendapat penghargaan dari Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu RI, serta opini WTP dari BPK.
“Mempertahankan itu susah, sehingga dibutuhkan komitmen dan kerjasama dari seluruh pimpinan OPD serta ASN yang ada di Kabupaten Pegunungan Bintang termasuk mempertanggungjawabkan anggaran yang telah digunakan,” katanya. (*)