KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua melakukan penggeledahan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jayapura.
Penggeledahan untuk mencari bukti kasus dugaan korupsi penguasaan lahan kawasan konservasi hutan Teluk Youtefa, Kota Jayapura.
Penggeledahan yang dilakukan Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Papua pada Selasa malam 10 Desember 2024 pukul 20.00 WIT.
Kasidik Pidsus Kejati Papua, Dedy Sawaki, menyatakan bahwa langkah ini bertujuan mencari dokumen dan alat bukti untuk mengidentifikasi pelaku.
“Penggeledahan ini apabila ditemukan dokumen, maka langsung disita oleh tim penyidik,”katanya.
Dedy menjelaskan kawasan konservasi taman wisata alam Teluk Youtefa merupakan kawasan yang khusus dengan keanekaragaman. Aktivitas di dalam kawasan itu diatur khusus dan tidak berarti menghilangkan akses masyarakat, terutama warga lokal pemilik hak ulayat.
Kejati Papua telah memeriksa 8 saksi dalam kasus ini. Penyidik juga tengah meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Perkara ini diduga merugikan keuangan negara dan berpotensi merugikan perekonomian negara dengan kerugian mencapai puluhan miliar rupiah,” ujarnya.
Dedy berharap dukungan doa dari masyarakat untuk menyelesaikan perkara tersebut. “Ini sebagai wujud komitmen kejaksaan dalam melaksanakan penegakan hukum yang bertujuan memberikan dampak bagi kesejahteraan masyarakat,” katanya. *** (Imelda)