KABARPAPUA.CO, Oksibil– Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pegunungan Bintang (Pegubin) meminta setiap organisasi perangkat daerah (OPD untuk memberikan data kepegawaian. Hal ini dilakukan agar BKD memiliki data kepegawaian yang aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang.
Untuk instruksi tersebut, BKD telah mengirimkan surat pada setiap OPD di Pemkab Pegubin dan diharapkan batas waktu hingga 22 Maret 2024 dapat terkumpul dengan baik.
Kepala Bidang Pengendalian BKD Kabupaten Pegunungan Bintang, Sunardi Eko Pramono menjelaskan data pegawai pada BKD Pegubin saat ini merupakan data pegawai lama, sehingga dengan surat yang disebarkan ke OPD, diharapkan akan dapat memperbaharui data pegawai di Pemkab Pegubin.
“Sejak saya dilantik sebagai Kabid Pengendalian di BKD, saya belum pernah mendapat data baru dari pejabat sebelumnya,” katanya, Kamis 14 Maret 2024.
Dia berharap, OPD yang telah menerima surat tersebut dapat merespons secepatnya dengan mengirimkan data pegawai yang baru.
“Hampir semua OPD di daerah ini datanya belum maksimal, sehingga dengan batas waktu yang diberikan, maka data kepegawaian terbaru bisa diperbarui,” jelasnya. (*)