Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 20 Apr 2026 16:34 WIT

Tragedi Truk Terbalik di Sentani, 2 Orang Tewas


					Truk yang terbalik di ruas jalan Sentani, Sabtu 18 April 2026. Foto: Humas Polres Jayapura Perbesar

Truk yang terbalik di ruas jalan Sentani, Sabtu 18 April 2026. Foto: Humas Polres Jayapura

KABARPAPUA.CO, Sentani– Dua orang meninggal dunia akibat truk terbalik di ruas jalan Sentani, Kabupaten Jayapura. Peristiwa yang terjadi pada Sabtu 18 April 2026 menyebabkan 19 orang terluka. Dari 19 orang tersebut 2 orang meninggal dunia. 

Data dari kepolisian setempat, pasca kejadian, seluruh korban dirawat di RS Yowari Sentani. Kemudian diketahui 3 orang mengalami luka berat dan 1 orang meninggal dunia pada Minggu 19 April 2026 dan satu orang lainnya meninggal pada Senin 20 April 2026.  Sedangkan satu luka berat lainnya telah dirujuk ke RS Dian Harapan Kota Jayapura 

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V. P. Helan menyampaikan dalam kejadian tersebut sopir truk berinisial FS telah diamankan bersama satu unit truk Mitsubishi yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.

“Kondisi sopir masih dalam pemeriksaan intensif  untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan, termasuk dugaan apakah pengemudi berada dalam kondisi mabuk atau tidak saat mengemudi. Kami juga berencana melakukan reka ulang di lokasi kejadian,” kata Kapolres, Senin 20 April 2026.

Terkait pengakuan sopir yang menyebut adanya sepeda motor yang tiba-tiba berbelok di depannya sehingga memicu pengereman mendadak, polisi juga masih melakukan pendalaman.

Penyidik saat ini tengah mengumpulkan bukti digital dengan menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

“Hingga hari ini, sejumlah saksi diperiksa, sebab bukti digital sangat penting sebagai petunjuk untuk mengungkap sebab terjadinya kecelakaan ini,” katanya.

Kapolres Dion menjelaskan  truk yang terlibat dalam kecelakaan tersebut merupakan kendaraan angkutan barang, namun digunakan untuk mengangkut penumpang.

Hal tersebut bertentangan dengan aturan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 137 ayat (4) yang melarang kendaraan angkutan barang digunakan untuk mengangkut orang.

“Truk ini mengangkut sekitar 19 orang. Akibatnya kendaraan tergelincir, terbalik, dan menimbulkan korban jiwa. Sejauh ini dua orang sudah meninggal dunia,” ujarnya.

Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkendara, terutama dengan kondisi cuaca di wilayah Jayapura yang sering berubah dengan curah hujan cukup tinggi. *** (Katharina)

Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

PMI Obati 300-an Pengungsi Konflik Bersenjata dari Kembru Puncak

22 April 2026 - 17:03 WIT

Seorang ASN di Yahukimo Ditembak OPM

22 April 2026 - 13:43 WIT

Longsor 50 Meter Terjang Kampung Kalimo Keerom, Akses Jalan Trans Papua Lumpuh

21 April 2026 - 05:35 WIT

Kalapas Serui yang Baru Harapkan Dukungan Semua Jajaran

20 April 2026 - 20:12 WIT

Kesaksian Memilukan Ibu Hamil Korban Tembak di Puncak

20 April 2026 - 15:09 WIT

Wakapolda Papua Tengah Tinjau Langsung Pelaksanaan Tes Kesehatan Casis Bintara Polri

18 April 2026 - 11:18 WIT

Trending di PERISTIWA