KABARPAPUA.CO, Sentani – Pemerintah Provinsi Papua menggelar sosialisasi pendataan orang asli Papua (OAP) serta koordinasi pelaksanaan kerja sama pemerintah dan lembaga adat di wilayah adat Mamta, Kamis 4 April 2024.
Sosialisasi dibuka Penjabat Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun dengan diikuti perwakilan Lembaga Masayarakat Adat (LMA) di wilayah adat Mamta. Adapun wilayah adat Mamta Kabupaten Jayapura, Keerom, Sarmi, Mamberamo Raya, dan Kota Jayapura.
Dalam sambutanya, Ridwan menyambut positif kegiatan yang diinisiasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Adat Provinsi Papua. Menurut dia, pemerintah tidak dapat membangun masyarakat dengan baik tanpa melibatkan adat.
“Adat yang memahami bagaimana kita mulai bekerja, mulai dari titik-titik mana. Oleh karena itu bisa dikembangkan di wilayah Saireri nanti, sehingga kita dapat berkolaborasi secara baik dan titik sasaran pembangunan itu jelas,” ujarnya.
Ridwan bilang, pembinaan kelembagaan adat koordinasi, dan sosialisasi pendataan OAP di wilayah adat Mamberamo Tabi (Mamta) penting untuk memperkuat identitas budaya. Selain itu juga melindungi hak-hak masyarakat adat serta memastikan program pembangunan yang adil dan berkelanjutan.
“Ini juga dapat membantu pemerintah dan lembaga terkait dalam menyusun kebijakan yang memperhatikan kebutuhan dan aspirasi masyarakat adat. Lalu, mendapat perlindungan, layanan dan dukungan yang dibutuhkan,” katanya.
Komitmen Jaga Keberlangsungan Masyarakat Adat
Ridwan melanjutkan sosialisasi koordinasi sesuai dengan komitmen untuk menjaga keberlangsungan Masyarakat Adat. Hal ini dibuktikan dalam Pasal 18B ayat 2 (dua) Undang Undang Negara Kesatuan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
“Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia,” terangnya.
Dia berharap peserta dapat memanfaatkan sosialisasi semaksimal mungkin dalam menjalin silatuhrahmi dan sinergisitas oleh pemerintah dan para tokoh adat di wilayah Adat Mamta.
Sementara itu, Kepala DPMKA Papua, Max Olua mengatakan sosialisasi dan koordinasi berlangsung selama dua hari terkait langkah pendataan OAP serta penataan kelembagaan adat.
“Pendataan OAP yang dimaksudkan yakni terkait definisi-definisi khusus yang perlu lebih diindentifikasi lagi. Katagori-katagori OAP yang lebih diindentifikasi lagi kriterianya, seperti apa, indikator-indikator yang harus dipakai,” jelasnya.
Menurut Max, beberapa provinsi lain di Papua telah melaksanakan pendataan OAP, seperti Provinsi Papua Barat dan Papua Selatan. “Inilah juga yang diharapkan pimpinan kami Bapak Pj Gubernur dan Sekda bahwa kami juga harus punya data itu,” katanya.
Dalam penataan OAP, Max melanjutkan, Pemprov Papua akan menyinkronkan data warga asli Papua. Dengan demikian akan berkorelasi denga kelembagaan adat.
“Kita buat supaya penataan kelembagaan dari keondoafian itu tidak perlu diganggu, tapi bagaimana kelembagaan antar kampung ini diwadahi dalam satu lembaga organisasi dari tingkat kabupaten kota sampai provinsi,” ujarnya. *** (Natalya Yoku)