KABARPAPUA.CO, Kaimana – Pemerintahan Desa diwajibkan untuk mempublikasikan penggunaan Alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBN tahun 2026.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Kaimana Papua Barat, Ika Damayanti pada KabarPapua.co menyebut kewajiban publikasi itu diatur dalam Pasal 10 Peraturan Menteri (Permen) Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Nomor 16 tahun 2025.
“Pemerintah Desa wajib mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa terhitung sejak APB Desa ditetapkan. Publikasi paling sedikit memuat nama kegiatan, lokasi kegiatan, dan besaran anggaran,” jelasnya pada KabarPapua.co, pekan lalu.
Publikasi itu, kata Damayanti, dilakukan melalui sistem informasi desa dan/atau media publikasi lainnya yang berada di ruang publik serta mudah diakses oleh masyarakat.
“Diantaranya, baliho, papan informasi desa, media elektronik, media cetak, media sosial, website desa, pengeras suara di ruang publik atau media lainnya sesuai dengan kondisi di desa,” jelas Damayanti.
Pemerintah Desa yang tidak mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa, kata Damayanti, dikenai sanksi berupa tidak berwenang mengalokasikan dana operasional Pemerintah Desa.
“Paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa, selain untuk Koperasi Desa Merah Putih setiap Desa pada tahun anggaran berikutnya,” jelas kadis perempuan ini. ***(Yosias Wambrauw)
























