Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR PAPUA BARAT · 19 Jan 2026 11:47 WIT

Siap-Siap Kena Sanksi, Jika Penggunaan Dana Desa Tak Dipublikasikan


					Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Kaimana, Ika Damayanti. (KabarPapua.co/Yosias Wambrauw) Perbesar

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Kaimana, Ika Damayanti. (KabarPapua.co/Yosias Wambrauw)

KABARPAPUA.CO, Kaimana – Pemerintahan Desa diwajibkan untuk mempublikasikan penggunaan Alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBN tahun 2026.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Kaimana Papua Barat, Ika Damayanti pada KabarPapua.co menyebut kewajiban publikasi itu diatur dalam Pasal 10 Peraturan Menteri (Permen) Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Nomor 16 tahun 2025.

“Pemerintah Desa wajib mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa terhitung sejak APB Desa ditetapkan. Publikasi paling sedikit memuat nama kegiatan, lokasi kegiatan, dan besaran anggaran,” jelasnya pada KabarPapua.co, pekan lalu.

Publikasi itu, kata Damayanti, dilakukan melalui sistem informasi desa dan/atau media publikasi lainnya yang berada di ruang publik serta mudah diakses oleh masyarakat.

“Diantaranya, baliho, papan informasi desa, media elektronik, media cetak, media sosial, website desa, pengeras suara di ruang publik atau media lainnya sesuai dengan kondisi di desa,” jelas Damayanti.

Pemerintah Desa yang tidak mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa, kata Damayanti, dikenai sanksi berupa tidak berwenang mengalokasikan dana operasional Pemerintah Desa.

“Paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa, selain untuk Koperasi Desa Merah Putih setiap Desa pada tahun anggaran berikutnya,” jelas kadis perempuan ini. ***(Yosias Wambrauw)

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

DPRK Kaimana Terima Dokumen KUA dan PPAS TA 2026

21 January 2026 - 15:20 WIT

SAR Kaimana Ingatkan Masyarakat Perhatikan Kondisi Cuaca Jika Ingin Melaut

21 January 2026 - 13:07 WIT

Penjelasan Bupati Kaimana soal PPPK Paruh Waktu dan 546 CPNS Honorer

20 January 2026 - 11:32 WIT

Kantor Distrik Yamor Dipalang, Ini Tanggapan Bupati Kaimana

19 January 2026 - 19:45 WIT

Arus Balik Nataru, 2.819 Penumpang Kapal Pelni Turun di Kaimana

14 January 2026 - 09:55 WIT

Tahun 2026, Dana Desa di Kaimana Berkurang 60 Persen

13 January 2026 - 13:05 WIT

Trending di KABAR PAPUA BARAT