Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR PEGUNUNGAN BINTANG · 14 Jun 2024 20:12 WIT

Sekda Pegunungan Bintang Tepis Isu Pemotongan Dana Desa: Bukan Kami yang Kelola


					Ilustrasi dana desa. (net) Perbesar

Ilustrasi dana desa. (net)

KABARPAPUA.CO,  Oksibil – Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang angkat bicara soal pemotongan dana desa yang tengah ramai menjadi perbincangan masyarakat. Pasalnya dana tersebut langsung ditransfer dari pemerintah pusat ke rekening desa.

Sekda Pegunungan Bintang, Jenni Lintin, SH, Msi menegaskan pemerintah daerah tidak mengelola dana kampung. Sebab dana tersebut disalurkan langsung dari kas negara ke rekening setiap kampung.

“Proses penyaluran dana kampung langsung dari APBN ke rekening desa. Jadi tak melalui pemda, tapi administrasinya dibantu BPMK,” jelas Jenni melalui ponsel, Jumat 14 Juni 2024.

Senada disampaikan Sekretaris BPMK Pegunungan Bintang, Robert Ramba dalam menanggapi aksi demo di Oksibil yang memprotes penyaluran dana kampung, yang disebut-sebut ada pemotongan.

“Pemda Pegunungan Bintang, khususnya BPMK sama sekali tidak terkait dengan penyaluran dana kampung. Karena dana itu langsung ditransfer dari kas negara ke kas kampung, tidak melalui kas Pemda maupun rekening orang lain,” tegasnya.

Robert membantah jika terjadi pemotongan dana kampung oleh Pemda Pegunungan Bintang. Menurut dia, dana tersebut ditransfer langsung ke rekening kampung oleh pemerintah pusat atau tidak melalui pemerintah daerah.

“Dana kampung disalurkan ke kampung, untuk membiaya beberapa kegiatan yang ditentukan pemerintah pusat dan program yang tidak ditentukan. Misalnya penanganan stunting, ketahanan pangan dan BLT,” bebernya.

Selain penanganan stunting, dana kampung juga bisa untuk kegiatan yang tidak ditentukan pemerintah pusat, seperti membangun rumah, jalan, kegiatan di balai kampung dan pembuatan LPJ.

“Peran BPMK sebatas mendampingi kegiatan di kampung, seperti pembuatan LPJ.  Jadi untuk mencairkan dana kampung harus selesai LPJnya kemudian mendapat rekomendasi dari BPMK, untuk pencairan,” jelasnya.

Robert juga menjelaskan soal pajak yang dibayarkan langsung kepala kampung berdasarkan nota belanja. “Contoh jika kepala kampung membeli semen di toko, maka nota belanja itu yang dibawa ke Bank Papua, kemudian BPD menerbitkan billing pajak untuk pembayaran pajak,”  katanya. ** (Redaksi)

Artikel ini telah dibaca 325 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Dana Otsus, Bantu Peningkatan Ekonomi Perempuan di Oksamol Pegubin

18 November 2024 - 16:00 WIT

Pesawat Sulit Masuk Oksibil, Pj Bupati Pegubin Temui Pimpinan Trigana di Jakarta

16 October 2024 - 22:39 WIT

Pjs Bupati Pegubin Konsultasi Penambahan Dana Hibah Pilkada ke Kemendagri

16 October 2024 - 21:41 WIT

Pastikan Pilkada Lancar, Pjs Bupati Pegubin Kunjungi KPU dan Bawaslu

3 October 2024 - 19:42 WIT

Pjs Bupati Tiba di Pegunungan Bintang, Siap Jalankan Tugas

3 October 2024 - 10:22 WIT

Pemkab Pegunungan Bintang Berhasil Pertahankan Opini WTP dari BPK

2 July 2024 - 17:09 WIT

Trending di KABAR PEGUNUNGAN BINTANG