KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Sebanyak 1.158 mahasiswa Universitas Cenderwasih (Uncen) terancam tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua yang akan dilaksanakan serentak pada 6 Agustus 2025.
Sebab sekadar diketahui, 1.158 mahasiswa Uncen ini sementara berada di Kabupaten Biak Numfor untuk melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN) selama satu bulan di 60 kampung dan mereka telah berada di BiakNumfor sejak Juli 2025 lalu.
Menurut Ketua Bawaslu Papua, Hardin Halidin, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang lalu, pada pelaksanaan PSU Pilgub Papua di 6 Agustus 2025 untuk menggunakan daftar hadir DPT, daftar hadir pemilih pindahan, juga tambahan menggunakan daftar hadir pada 27 November lalu.
“Sehingga pemilih yang masuk dalam DPT dalam pemilih pindahan, dalam pemilih tambahan harus kembali lagi pada daftar hadir di 27 November lalu. Harus kembali ke TPS dimana mereka terdaftar,” jelas Hardin saat dimintai keterangan terkait ribuan mahasiswa Uncen yang sedang KKN di Kabupaten Biak Numfor.
Menurut Hardin, hal ini konsekuensi PSU kali ini, ada berkurang tidak bisa bertambah karena DPT di 27 November itulah yang digunakan pada PSU tanggal 6 Agustus 2025.
“Karena jika kita melihat dari November hingga Agustus, ada banyak yang terdata meninggal, ada juga yang telah lulus, dan menjadi TNI/Polri tidak bisa memilih juga. Apakah kemudian ada tambahan? Jelas tidak ada,” terang Hardin.
Hardin menyebut, khusus mahasiswa KKN yang berjumlah 1.158 ini, sebelumnya telah diinformasikan kepada pihak Uncen untuk menunda pelaksanaan KKN.
“Namun hal ini juga kaitannya dengan jadwal kuliah yang juga tidak bisa ditunda sehingga kami mengingatkan kepada seluruh peserta KKN jika memang tidak punya hak memilih di situ (Biak Numfor),tidak boleh memilih,” terang Hardin.
Hardin juga menjelaskan, jika ada diantara peserta KKN yang berasal dari Biak Numfor atau Supiori dan namanya terdaftar di DPT Biak Numfor atau Supiori, dapat melakukan pemilihan pada PSU nanti di TPS dimana mereka terdaftar.
“Teman-teman Bawaslu di Biak Numfor telah menemui para peserta di sana untuk memastikan nama-nama mereka ada terdaftar di TPS atau DPT di sana (Biak Numfor dan Supiori) atau tidak,” terangnya.
Menurut Hardin, bagi mereka yang tidak ada dalam DPT, juga dalam data pemilihan pindahan dan tambahan pada 27 November lalu. Maka dengan segala hormat pada PSU 6 Agustus besok, diharapkan jangan memilih. “Sebab ada konsekuensi pidananya kalau kemudian memaksakan diri untuk memilih,” katanya.***(Natalya Yoku)




















