Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 13 Sep 2024 23:06 WIT

Pria Mabuk Ngamuk Rusak Rumah Warga di Sarmi, Polisi Turun Tangan


					Anggota Polsek Sarmi Kota mengamankan pelaku pengancaman dan perusakan rumah. (Humas Polda Papua) Perbesar

Anggota Polsek Sarmi Kota mengamankan pelaku pengancaman dan perusakan rumah. (Humas Polda Papua)

KABARPAPUA.CO, Sarmi – Seorang pria berinisial OY ngamuk merusak rumah warga di Kampung Bagaiserwar II, Distrik Sarmi Timur, Kabupaten Sarmi, Papua.

Selain merusak, pelaku sempat mengancam pemilik rumah menggunakan pisau tombak. Kapolsek Sarmi Kota, Iptu Suhartono, membenarkan kasus tersebut.

Aduan tersebut dilaporkan oleh korban, Yohan Sosomar, melalui telepon, Kamis 12 September 2024. Pelaku diduga melakukan aksi tersebut setelah terlibat perselisihan dengan korban.

“Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 07:00 WIT. Pelaku yang diduga berada di bawah pengaruh alkohol, membuat keributan di depan rumah korban,” ujarnya, Jumat 13 September 2024.

Pelaku mengancam korban dengan sebilah pisau tombak. Namun karena korban tidak keluar dari rumah, pelaku melampiaskan kemarahannya dengan merusak pintu rumah korban menggunakan ujung pisau.

Akibatnya, pintu rumah tersebut mengalami kerusakan cukup parah. Sementara pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sebilah pisau tombak setelah kejadian.

“Penyebab pelaku melakukan pengancaman dan pengrusakan ini ternyata hanya karena kesalahpahaman,” ujar Suhartono, menjelaskan motif di balik insiden tersebut.

Suhartono menambahkan pelaku kini diamankan di Rumah Tahanan Polsek Sarmi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun, dalam perkembangan kasus ini, korban menyampaikan bahwa dirinya tidak ingin membawa perkara ini ke jalur hukum.

“Korban meminta agar kejadian ini diselesaikan secara damai melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice),” terangnya Kapolsek.

Pertemuan antara kedua belah pihak direncanakan akan berlangsung Jumat, 12 September 2024, di Polsek Sarmi Kota. Restorative justice merupakan pendekatan penyelesaian kasus yang menekankan pada perdamaian antara pelaku dan korban serta pemulihan hubungan sosial.

Dalam beberapa kasus seperti ini, pendekatan tersebut dianggap lebih tepat dan bisa memberikan solusi yang lebih cepat bagi kedua belah pihak tanpa melalui proses hukum formal yang panjang.

“Saya harap kejadian serupa tidak terulang dan masyarakat dapat menyelesaikan permasalahan dengan cara yang lebih baik tanpa menggunakan kekerasan atau tindakan melanggar hukum,” pungkas Suhartono. *** (Achmad Syaiful)

Artikel ini telah dibaca 90 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Forum Pemimpin Redaksi Papua Terbentuk

2 May 2026 - 23:27 WIT

Polres Mappi Bongkar Tempat Produksi Miras “Kaki Anjing”

30 April 2026 - 10:49 WIT

Kapolda Papua Tengah : Tak Boleh Ada Praktik Curang dan Intervensi

29 April 2026 - 16:08 WIT

Ajakan Tokoh Pemuda Jelang 1 Mei di Tanah Papua

29 April 2026 - 13:06 WIT

HUT ke-2 Polda Papua Tengah: Stabilitas Keamanan jadi PR Berat

29 April 2026 - 13:00 WIT

Pengendara Motor di Serui Masih Banyak Tak Pakai Helm

28 April 2026 - 21:19 WIT

Trending di PERISTIWA