Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 21 Mar 2024 16:15 WIT

Polres Yapen Bongkar Peredaran Ganja, 5 Mahasiswa Ditangkap


					Wakapolres Kepulauan Yapen, Kompol Nursalam Saka menunjukan barang bukti ganja. (Dok Humas Polres Yapen) Perbesar

Wakapolres Kepulauan Yapen, Kompol Nursalam Saka menunjukan barang bukti ganja. (Dok Humas Polres Yapen)

KABARPAPUA.CO, Serui – Polres Kepulauan Yapen membongkar peredaran narkotika jenis ganja di wilayahnya pada Maret 2024. Lima orang mahasiswa berhasil ditangkap polisi.

Terungkapnya peredaran ganja berawal dari penangkapan penumpang KM Sabuk Nusantara 100 berinisial IW dari Jayapura di Pelabuhan Serui pada 19 Maret 2024.

Polisi kemudian menangkap pengedar lainnya berinisial I di Pelabuhan Kapal perintis Kampung Dawai, Distrik Yapen Timur. Pada hari dan lokasi  sama, polisi menangkap tiga pelaku lain berinisial YF, MI dan TNK.

Wakapolres Kepulauan Yapen, Kompol Nursalam Saka dalam keterangan tertulis, menyebutkan 5 orang tersangka berstatus mahasiswa. Total  2.424,6 gram ganja berhasil diamankan.

“Barang haram ini (ganja) dari Papua Nugini (PNG) yang masuk lewat Kota Jayapura dan distribusi ke berbagai kabupaten, termasuk Yapen,” kata Nursalam, Kamis 21 Maret 2024.

Ganja Berasal dari Papua Nugini

Polres Kepulauan Yapen menggelar tersangka dan barang bukti ganja. (Dok Humas Polres Yapen)

Nursalam menjelaskan, 1 tersangka diamankan Polsek Yapen Timur, dalam hari yang sama juga mengamankan 3 orang. Mereka berasal dari kelompok berbeda dengan masing-masing berperan untuk memasok ganja ke Yapen.

“Untuk daerah Yapen, mereka dapatkan ganja dari PNG. Dari Jayapura mereka lewat laut dengan tumpangi kapal perintis masuk di kampung – kampung barulah mereka masuk ke kota. Dalam kasus ini, 4 orang yang tertangkap di Dawai,” jelasnya lagi.

Polres Kepulauan Yapen, kata Nursalam, akan menindak tegas para pengedar narkoba apapun modus operandinya. Dia pun mengimbau generasi muda Kepulauan Yapen dan Waropen untuk tidak terjerumus dalam narkoba.

Kelima tersangka dijerat dengan Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman berbeda. Tersangka IW (22) DAN YF (19) terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara tiga tersangka lainnya berinisial I (22), MIA (23) danTNK (27) terancam pidana penjara maksimal 20 tahun. Ancaman berat ini karena ketiganya membawa 2,4 Kg ganja.

“Dari pelaku yang tertangkap saat ini, ada yang dari Kwamki Timika, ada yang dari Manokwari, tapi juga ada dari Serui dan Waropen. Anak-anak muda dan mahasiswa janganlah coba-coba pakai atau jual ganja, siapapun kalian akan terjerat hukum,” pesannya.*** (Achmad Syaiful)

Artikel ini telah dibaca 117 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Polres Mappi Bongkar Tempat Produksi Miras “Kaki Anjing”

30 April 2026 - 10:49 WIT

Kapolda Papua Tengah : Tak Boleh Ada Praktik Curang dan Intervensi

29 April 2026 - 16:08 WIT

Ajakan Tokoh Pemuda Jelang 1 Mei di Tanah Papua

29 April 2026 - 13:06 WIT

HUT ke-2 Polda Papua Tengah: Stabilitas Keamanan jadi PR Berat

29 April 2026 - 13:00 WIT

Pengendara Motor di Serui Masih Banyak Tak Pakai Helm

28 April 2026 - 21:19 WIT

Perkuat Akurasi Data, Lapas Nabire Lakukan Perekaman Biometrik Warga Binaan

28 April 2026 - 18:52 WIT

Trending di PERISTIWA