KABARPAPUA.CO, Wamena- Polres Jayawijaya menetapkan tersangka kepada 5 orang atas kasus pencurian motor (curanmor).
Wakapolres Jayawijaya, Kompol I Wayan Laba menjelaskan jaringan curanmor di Wamena berasal dari salah satu kampung di Kabupaten Jayawijaya.
“5 orang tersangka berinisial YI, KI, AW, dan SE sudah berada di Polres Jayawijaya. Sementara satu orang lainnya berinisial TH adalah pelaku curanmor lintas kabupaten,” jelasnya, Kamis 13 Februari 2025, saat keterangan pers.
Wakapolres Jayawijaya menjelaskan TH diduga melakukan kejahatan antar kabupaten, yakni dari Jayapura ke Wamena melintasi jalan darat. Dalam penangkapan TH ikut didapat sebuah motor yang dibawa dari Jayapura. “Atas kejadian ini, TH akan dilimpahkan ke Polres Jayapura,” katanya.
Kepolisian setempat menjelaskan komplotan curanmor ini melakukan pencurian saat pemilik kendaraan memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan maupun di halaman yang sepi, serta minim pengamanan.“Pelaku biasa merusak rumah kunci kontak dengan kunci leter T, serta mematahkan kunci stir,” katanya.
Aksi tersebut dilakukan berkelompok minimal 2 orang dengan memiliki peran berbeda, yakni ada yang melakukan aksi pencurian dan yang lain berperan untuk mengawasi.
Setelah aksi tersebut berhasil, kemudian pelaku menjual motor curian tersebut dengan harga murah berkisar dari Rp1,5 juta hingga Rp3 juta untuk motor matik biasa. Lalu, motor curian dengan body besar dijual dengan harga Rp5 juta hingga Rp10 juta.
Akibat perbuatannya, pelaku YI dan SE dijerat pasal 363 Ayat (1) ke-3,4,5 KUHP Subsider Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman Hukuman 9 Tahun. Sementara pelaku KI dan AW terancam pasal 362 KUHP tentang pencurian Jo Pasal 55 KUHPidana tentang turut serta dalam tindak pidana dengan ancaman Hukuman 5 tahun penjara.
“Kami masih kembangkan kasus ini, karena dicurigai masih ada tersangka lain dan bukti lain yang akan didapatkan,” katanya. *** (Agris Wisitrijaya)