Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 19 Aug 2024 23:05 WIT

Polisi Gerebek Tiga Gudang Penimbun Ribuan Liter BBM di Waropen


					Polisi saat menggerebek gudang penimbun BBM di Kabupaten Waropen, Papua. (Humas Polda Papua) Perbesar

Polisi saat menggerebek gudang penimbun BBM di Kabupaten Waropen, Papua. (Humas Polda Papua)

KABARPAPUA.CO, Waropen – Satuan Reserse Kriminal Polres Waropen menggerebek tiga gudang tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal dalam sebuah operasi besar pada Senin 19 Agustus 2024.

Operasi ini menargetkan gudang-gudang yang diduga melakukan penggelapan dan penimbunan BBM. Dalam operasi tersebut, polisi menyita ribuan liter BBM ilegal.

Kapolres Waropen, Iip Syarif Hidayat, menyebut ada tiga lokasi utama yang menjadi sasaran penggerebekan. Lokasi tersebut  yakni gudang milik saudara Z dan Y di Kampung Ronggaiwa, serta gudang milik N di Kampung Urfas II.

Polisi saat menggerebek gudang penimbun BBM di Kabupaten Waropen, Papua. (Humas Polda Papua)

Dari gudang milik saudara Z, polisi menemukan 1.000 liter BBM yang dikemas dalam 6 jeriken dan 4 drum.  Lalu gudang milik Y, polisi menyita 3.000 liter yang disimpan dalam 90 jeriken. Sementara gudang milik N ditemukan 2.600 liter BBM yang disimpan dalam 78 jeriken.

“Operasi ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Polri. Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana,” kata Syarif.

Polisi saat menggerebek gudang penimbun BBM di Kabupaten Waropen, Papua. (Humas Polda Papua)

Syarif menegaskan bahwa tindakan ini juga merespons laporan masyarakat Kabupaten Waropen yang mengeluhkan penyalahgunaan BBM di Waropen. Pihaknya juga akan segera berkoordinasi dengan SPBU untuk memastikan pelaku yang terbukti bersalah akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Pengertian penimbunan BBM adalah tindakan ilegal. Pelaku mengumpulkan dan menyimpan BBM di luar batas kepemilikan yang diatur undang-undang. BBM lalu dijual dengan harga tinggi saat terjadi kelangkaan,” jelasnya.

Menurutnya, praktik penimbunan BBM biasanya dilakukan oleh oknum pengusaha yang ingin memonopoli pasar dan meraup keuntungan besar. Mereka menunggu momen saat terjadi kelangkaan BBM di pasaran.

Polisi saat menggerebek gudang penimbun BBM di Kabupaten Waropen, Papua. (Humas Polda Papua)

“Oknum ini menjual stok mereka dengan harga yang melambung tinggi, membuat masyarakat kesulitan mendapatkan BBM dengan harga wajar,” terangnya.

Ia berharap penindakan tegas terhadap pelaku penimbunan BBM dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya praktik ilegal yang merugikan masyarakat luas.

“Polda Papua dan jajarannya berkomitmen untuk terus memantau dan menindak setiap bentuk kejahatan terkait BBM guna menjaga stabilitas dan ketersediaan BBM bagi masyarakat,” katanya. *** (Achmad Syaiful)

Artikel ini telah dibaca 128 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Polda Papua Kawal Penertiban Alat Peraga Kampanye di Merauke

25 November 2024 - 20:20 WIT

Kapolresta Jayapura Kota: Personel Garda Terdepan Jaga Suara Rakyat

25 November 2024 - 19:10 WIT

Kronologi Kecelakaan Maut di Jalan Trans Wamena-Karubaga Usai Hadiri Kampanye Akbar

25 November 2024 - 19:07 WIT

Polresta Jayapura Kota Imbau Warga Patuhi Instruksi Walikota di Pilkada

24 November 2024 - 21:06 WIT

Polsek Muara Tami Gencarkan Door to Door untuk Pilkada Damai

24 November 2024 - 20:38 WIT

Pasukan Gabungan Polda Papua Amankan Bimtek KPPS di Tolikara

23 November 2024 - 23:21 WIT

Trending di PERISTIWA