KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura– Polda Papua menangani kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan tindakan asusila yang dilakukan oleh oknum cawagub di Papua yang dilaporkan GR, istrinya.
Dalam laporannya, GR menyebutkan peristiwa terjadi pada salah satu hotel di Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen pada 1 Desember 2024, pukul 01.00 WIT.
Kronologi
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo menyebutkan sekitar pukul 01.00 WIT, GR diminta suaminya yang saat ini mencalonkan diri menjadi cawagub di Papua untuk datang ke hotel, guna menyelesaikan permasalahan yang terjadi dalam rumah tangganya.
“Sesampainya di hotel, pelaku meminta GR untuk mengkonsumsi miras, namun korban tidak mau mengikuti permintaan pelaku. Korban juga melihat di kamar hotel tersebut ada kakak kandungnya dan pelaku meminta korban untuk berhubungan intim bertiga. Korban ketakutan dan melarikan diri keluar kamar hotel,” kata Benny, Jumat 6 Desember 2024.
Lanjut Benny, dalam laporan GR, pelaku kemudian datang ke rumahnya menemui GR pukul 04.00 WIT. Pelaku langsung melakukan penganiayaan dengan cara menarik tangan korban hingga korban terjatuh di lantai dan daster yang digunakan korban robek. Pelaku menyeret korban dengan cara menarik rambut korban lalu pelaku menampar korban sebanyak 2 kali di bagian kepala hingga korban tidak sadarkan diri.
Setelah korban tersadar, pelaku menelpon korban dan menyuruh korban datang kembali ke hotel. Namun, korban tidak mau dan pelaku mengancam korban akan melakukan pemukulan kembali jika kemauannya tidak dituruti.
“Korban takut akan ancaman pelaku, lalu korban menggunakan speedboat menuju ke Kabupaten Biak Numfor dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Biak Numfor,” jelas Benny.
Polres Biak Numfor melimpahkan kasus tersebut ke Direktorat Kriminal Umum Polda Papua.Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 46 Jo Pasal 8 huruf a dan atau Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.“Ancaman pidana penjara 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta,” katanya. *** (Katharina)