KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura– Polda Papua diharapkan segera memproses laporan GR terkait KDRT yang dialami dari suaminya, yang juga salah satu calon Wakil Gubernur Papua.
Harapan tersebut disampaikan Robert Teppy SH Penasehat Hukum GR dari LBH Iustisia Papua di Jayapura, Sabtu 7 Desember 2024.
Menurut Robert, jika laporan tersebut tidak segera ditindaklanjuti bisa menimbulkan kesan bahwa seorang calon pemimpin bisa melakukan KDRT ke istrinya tanpa mendapat ganjaran hukuman.
‘’Saya juga sudah sampaikan di konprensi pers agar pihak Polda dan penyidik secepat mungkin memproses laporan ini, karena Ibu adalah seorang warga negeri yang juga berhak mendapatkan penrlindungan hukum dan keamanan,’’ jelasnya.
Selain itu tandas Robert, jangan sampai muncul preseden buruk bahwa seorang calon pemimpin jika melakukan kekerasan kepada istrinya tidak mendapatkan konsekuensi hukum. ‘’Apa yang diperbuat harus dipertanggungjawabkan, ada konsekuensi hukum yang harus diterima,’’ tandasnya.
Seperti diberitakan GR melaporkan istrinya ke Direskrimum Polda Papua karena KDRT.
Menurut Robert, laporan GR ke Polda sudah merupakan akumulasi dari KDRT yang dialami selama ini. ‘’Ibu sudah pada tahap puncak, kami juga sempat bertanya ke beliau waktu menghubungi kami namun Ibu mengatakan kejadian ini bukan baru kali ini, tapi sudah merupakan puncak dan sudah sampai pada batasnya,’’ ujarnya. *** (Rilis)