Menu ✖

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR KEPULAUAN YAPEN · 15 Dec 2023 17:50 WIT

PN Serui Permudah Warga Yapen Lewat Layanan Berbasis Digital


					Kepala Pengadilan Negeri Serui, Deddy Thusmanhadi foto bersama usai sosialisasi SIP, Jumat 15 Desember 2023. (KabarPapua.co/Ainun Faathirjal) Perbesar

Kepala Pengadilan Negeri Serui, Deddy Thusmanhadi foto bersama usai sosialisasi SIP, Jumat 15 Desember 2023. (KabarPapua.co/Ainun Faathirjal)

KABARPAPUA.CO, Serui – Pengadilan Negeri Serui terus berupaya memudahkan masyarakat Kepulauan Yapen lewat layanan berbasis digital. Salah satunya dengan sosialisasi  Sistem Informasi Pengadilan atau SIP.

Sosialisasi ini terkait Peraturan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 7 tentang perubahan atas peraturan MA serta SK KMA NO 2- 144/KMA/SK/VII/2022 tentang standar pelayanan informasi publik.

SIP sendiri adalah seluruh sistem informasi yang disediakan oleh MA untuk memberi pelayanan terhadap pencari keadilan. Layanan ini meliputi administrasi, pelayanan perkara, dan persidangan secara elektronik.

Selain sosialisasi SIP, Pengadilan Negeri Serui juga mengenalkan kembali layanan E-Court. Layanan ini merupakan aplikasi layanan pendaftaran perkara secara online, pembayaran online dan pemanggilan maupun persidangan secara online.

Kepala Pengadilan Negeri Serui, Deddy Thusmanhadi mengatakan, MA terus berusaha mengikuti perkembangan industri dan digitalisasi dengan membuat regulasi  agar proses pelayanan dan persidangan tetap dapat berlangsung.

Salah satu tujuannya untuk mempermudah mencari keadilan, mempermudah layanan di pengadilan dan membuat proses  agar lebih murah. Keuntungan lain adalah menjauhkan tatap muka atau menghindari transaksi menyimpang.

Deddy berharap Pemerintah Kepulauan Yapen dapat membantu Pengadilan Negeri Serui soal kendala jariangan. Ia juga berharap pemerintah membantu, melakukan sosialisasi dengan mengajak setiap perwakilan distrik atau desa.

Sigit selaku pemateri mengemukakan bahwa  salah satu kemudahan layanan yakni metode persidangan dengan menggunakan media elektronik secara audio visual. Persidangan dapat berjalan meski dari luar negeri dengan menggunakan ketentuan dari fasilitas pengadilan. *** (Ainun Faathirjal)

Artikel ini telah dibaca 229 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Lapas Kelas II B Serui Terima Bantuan Kebersihan dan Masker dari Pemkab Kepulauan Yapen

6 October 2026 - 20:47 WIT

Hematology Analyzer Rusak, RSUD Serui Siapkan Penggantinya

6 October 2026 - 20:27 WIT

Jelang Akreditasi, Bupati Kepulauan Yapen Minta RSUD Serui Benahi Manajemen dan Perizinan

4 October 2026 - 07:22 WIT

Inspektorat Kabupaten Kepulauan Yapen Ungkap Penggunaan Dana Otsus

3 October 2026 - 07:43 WIT

Kantor Kemenag Kepulauan Yapen Ukur Arah Kiblat Makam Islam Kandowarira

2 October 2026 - 21:22 WIT

Sopir Dump Truck Keluhkan Upah Angkut Material Proyek Serui-Papuma ke DPRK Kepulauan Yapen

1 October 2026 - 23:10 WIT

Trending di KABAR KEPULAUAN YAPEN