KABARPAPUA.CO, Sorong– PT PLN (Persero) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pendampingan dan penanganan masalah hukum. Prosesi penandatanganan kesepakatan strategis ini dilangsungkan di Ruang Rapat Kantor Kejaksaan Negeri Sorong pada Kamis 6 Agustus 2026.
Langkah strategis ini diambil sebagai wujud sinergi antarlembaga untuk memastikan kelancaran operasional ketenagalistrikan dan pengamanan aset. Melalui kolaborasi ini, PLN berupaya memitigasi berbagai potensi risiko hukum yang dapat muncul dalam proses pelayanan masyarakat maupun pembangunan infrastruktur di lapangan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong, Frenkie Son, menyambut baik kolaborasi ini dan menegaskan kesiapannya dalam mengawal kinerja PLN di wilayah Sorong melalui kapasitas dan kewenangan yang dimiliki oleh instansinya.
“Kejaksaan Negeri Sorong siap memberikan pendampingan maupun legal opinion (pendapat hukum) apabila dibutuhkan. Penandatanganan PKS ini merupakan payung hukum bagi kami dalam memberikan pelayanan hukum di berbagai bidang, khususnya Perdata dan Tata Usaha Negara kepada PT PLN,” ujar Frenkie.
Sementara itu, Manager PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Sorong, Deni Muhammad Abrar, turut menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kerja sama yang terjalin dengan pihak kejaksaan. Ia menilai sinergi ini sangat krusial bagi penguatan operasional kelistrikan.
“Kami sangat mengharapkan dukungan berupa pendampingan, pendapat hukum, serta bentuk kolaborasi lainnya. Langkah ini penting agar proses pelayanan publik yang kami jalankan ke depan semakin kuat dan senantiasa berlandaskan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Semoga pelayanan kelistrikan bagi masyarakat bisa jauh lebih baik dan membawa manfaat yang lebih besar,” ungkap Deni.
Melalui penandatanganan ini, PLN dan Kejari Sorong berharap penyelesaian berbagai persoalan hukum, mitigasi risiko, hingga proses percepatan pembangunan infrastruktur kelistrikan di wilayah Sorong dapat berjalan lancar, transparan, dan senantiasa berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku. *** (adv)


















