Menu ✖

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

POLITIK · 22 Apr 2025 10:08 WIT

Pilkada Puncak Jaya Tahap II Siap Disidangkan Mahkamah Konstitusi


					Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Net Perbesar

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Net

KABARPAPUA.CO, Jakarta–  Sengketa Pilkada Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah, resmi diregister oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan dengan nomor 311/PHPU.BUP-XXIII/2025 siap disidangkan.

Pemohon pada sengketa kali ini pasca putusan MK adalah pasangan calon Miren Kogoya dan Mendi Wonorengga, sementara termohon KPU RI, selaku KPU Kabupaten Puncak Jaya. 

Perjalanan Pilkada Puncak Jaya cukup berliku. Muncul gugatan dari paslon nomor urut 1 Yuni Wonda dan Mus Kogoya (Pemohon), dengan nomor perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025. Di mana Pemohon menilai telah terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), yang berdampak signifikan pada hasil perolehan suara.

Pada perkara ini, MK memutuskan perhitungan suara ulang hanya untuk 22 distrik dari 26 distrik dalam tenggang waktu 30 hari sejak putusan diucapkan sementara 4 distrik didiskualifikasi/dihanguskan MK 

Perhitungan suara ulang diadakan di Kantor KPU RI, di Jakarta, 12 Maret 2025 ternyata situasi terbalik  paslon no urut 1 menang.  

Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih membenarkan permohonan sengketa Pilkada Puncak Jaya telah diregister. “Benar sudah diregister. Selanjutnya, akan dirapatkan untuk penentuan jadwal sidang,” katanya, di Jakarta, Senin 21 April 2025.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengiyakan bahwa permohonan sengketa Pilkada Puncak Jaya telah teregistrasi di MK. “Dengan teregisternya perkara tersebut, artinya akan disidangkan,” jelasnya. 

KPU dalam hal ini tentu akan menyiapkan materi-materi yang dibutuhkan dalam persidangan. “Pasti akan kami persiapkan,” ujarnya, di Jakarta, Senin malam.

Pihaknya menunggu putusan MK untuk menindaklanjuti Pilkada Puncak Jaya. “Kami harus menunggu putusan MK terkait langkah-langkah penyelesaian sengketa Pilkada Puncak Jaya. Apapun putusan MK, tentu akan kami ikuti,” terangnya.

Seperti diketahui, kondisi di Puncak Jaya memanas pasca putusan MK yang memerintahkan penghitungan suara ulang hanya pada 22 distrik sementara 4 distrik didiskualifikasi.  

Bentrokan antar-pendukung Yuni Wonda-Mus Kogoya dengan Miren Kogoya-Mendi Wonerengga, mengakibatkan korban jiwa sebanyak 12 orang tewas dan 653 orang lainnya terluka. Belum lagi kerugian materiil akibat terbakarnya 201 bangunan, di mana 196 unit di antaranya adalah rumah warga.

Pada 10 April 2025 lalu, secara khusus Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan mengadakan rapat koordinasi khusus untuk membahas kondisi terkini di Puncak Jaya, yang diikuti oleh para stakeholder di Papua dan Puncak Jaya. *** (Siaran pers)

Artikel ini telah dibaca 336 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Rapimda Golkar Papua Resmi Ditutup, Inilah Pesan Ketum DPP kepada Kader Partai

6 May 2025 - 15:51 WIT

Rapimda Golkar Papua 2025 Sebagai Momentum Mantapkan Strategi Politik

5 May 2025 - 19:27 WIT

DPD Gerindra Papua Gelar Ibadah dan Doa Syukur

3 May 2025 - 23:45 WIT

Klarifikasi Pj Bupati Puncak Jaya Soal Pemberhentian Mus Kogoya sebagai ASN

2 May 2025 - 11:45 WIT

Pendeta Yones Wenda Serukan Kesuksesan PSU Papua dalam Suasana Damai dan Aman

30 April 2025 - 18:57 WIT

Ketua LMA Port Numbay Ajak Masyarakat di Papua Berpartisipasi Aktif dan Jaga Keamanan PSU

28 April 2025 - 23:15 WIT

Trending di POLITIK